PALANGKA RAYA-Mantan Plt Kadisdik Katingan Drs H Jainudin Sapri mengajukan permohonan praperadilan, hal itu terkait penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana tunjangan khusus guru bagi guru PNSD tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Sidang pertama permohonan praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (7/3).
Dalam sidang tersebut Jainudin Sapri diwakili oleh tim penasihat hukumnya yang dipimpin Wikarya F Dirun SH MH. Sementara dari pihak termohon, hadir pihak termohon satu yakni pihak Kejari Katingan. Sementara pihak termohon dua dan tiga yakni pihak Kejati Kalteng dan kejaksaan Agung RI diketahui tidak hadir dipersidangan ini.
Adapun agenda sidang perdana praperadilan yang dilaksanakan di ruangan sidang Cakra dan dipimpin hakim Yudi Eka Putra,SH,MH berisi pembacaan permohonan oleh Penasehat hukum Jainudin Sapri. Dalam permohonannya penasihat hukum Jainudin Sapri meminta agar dalam putusannya hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Jainudin Sapri oleh pihak kejaksaan yang didasari pada Surat Perintah Penyidikan Khusus yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor:PRINT-105/O.2.18/Fd.1/08/2021 ter tanggal 16 Agustus 2021 dan juga surat Perintah Penahanan dengan Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 terkait perintah penahanan terhadap dirinya terkait kasus pidana tersebut adalah penetapan yang tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
“Memerintahkan kepada termohon I untuk segera membebaskan atau mengeluarkan pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” demikian kata Wikarya F Dirun yang juga meminta supaya hakim memerintahkan kepada pihak kejaksaan untuk mengembalikan harkat dan martabat H Jainudin Sapri seperti kedudukannya semula.
Adapun salah satu alasan hukum yang diajukan oleh penasihat hukum Jainudin Sapri terkait pembatalan penetapan tersangka ini adalah karena perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan negeri Katingan terkait penyidikan perkara ini telah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh pihak pengadilan negeri Kasongan berdasarkan putusan praperadilan nomor 1/PID.PRA/2021/PN.KSN tanggal 13 September 2021. Sehingga menurut pihak Penasehat hukum, Tindakan pihak kejaksaan mempergunakan kembali surat perintah penyidikan tersebut dalam penetapan tersangka H. Jainudin Sapri telah tindakan melanggar asas kepastian hukum dan asas tertib prosedur.
Selain itu pihak Penasehat hukum Jainudin Sapri menyebutkan bahwa pihak Kejari Katingan sengaja melontarkan tuduhan bahwa Jainudin Sapri terlibat dalam kasus korupsi ini. Disebut oleh pihak penasihat hukum mengganggap bahwa hal itu dilakukan oleh pihak kejaksaan guna untuk menutupi peristiwa hukum lain yakni adanya kasus pidana pungli yang juga terjadi dalam kasus ini.
“Bahwa peristiwa hukum tentang pungli tersebut sangatlah jelas tergambar melalui Ringkasan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil,” kata pihak penasihat hukum dalam nota permohonan yang dibacakan secara bergantian itu.
Penasihat hukum juga mengatakan bahwa sampai saat ini penyidikan kasus pidana pungli itu sendiri yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri Katingan disebut mereka tidak ada kejelasannya. Sehingga penasihat hukum beranggapan bahwa pihak kejaksaan memang telah sengaja melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahkan gunakan kewenangannya.
“Sangatlah jelas bahwa tindakan termohon I yang melakukan Penyidikan terhadap diri pemohon dengan cara menutupi peristiwa hukum pungli adalah tindakan penyidikan yang melanggar hukum yang Dzolim terhadap diri Pemohon dan mencoreng nama baik korp Adhiyaksa,” demikian kata wikarya F Dirun.
Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali hari ini (8/3) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak kejaksaan. (sja/ala/kpfm)