Sekelompok Warga Demo di Kantor ATR/BPN Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Sekelompok warga dari beberapa ormas berdemonstrasi di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Palangka Raya, Rabu (29/3). Mereka mempertanyakan realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pembuatan sertifikat tanah.
Aksi damai ini dikawal dan dijaga ketat oleh personel Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut. Kapolresta Kombes Pol Budi Santoso memimpin langsung proses pengamanan itu.
Sesampai di depan kantor ATR/BPN, massa langsung menggelar orasi. Dalam orasinya, Bambang Sakti selaku koordinator aksi membacakan sejumlah tuntutan massa yang terdiri dari tujuh poin penting.
Massa meminta kepada BPN untuk memberikan kejelasan terkait realisasi program TORA di Palangka Raya sejak tahun 2019 sampai 2022. Mereka juga meminta ATR/BPN Kota melakukan sosialisasi terkait program TORA ini. Selain itu, kelompok warga itu juga meminta ATR/BPN Kota untuk membuat pengumuman dari tingkat RT hingga tingkat kecamatan se-Palangka Raya terkait kawasan Tora di wilayah Palangka Raya.
“Kami meminta daftar nama per kelurahan yang menjadi usulan untuk program Tora se-Kota Palangka Raya,” ucap pria yang juga merupakan pengacara senior di Palangka Raya ini.
Tuntutan lain yang diutarakan massa saat itu adalah meminta ATR/BPN untuk membuat peta kawasan yang masuk dalam program Tora sesuai keputusan TORA dari kawasan hutan yang ada di wilayah Kota Palangka Raya.
“Meminta ATR/BPN Kota Palangka Raya mengumumkan syarat-syarat bagi warga yang ingin membuat sertifikat tanah di wilayah yang terkena program TORA,” kata Bambang sakti.
Sejumlah permasalahan lain terkait permasalahan pembuatan sertifikat tanah dan di wilayah kota juga disampaikan massa. Mereka mendesak agar dipertemukan dengan kepala Kantor ATR/BPN Kota. Setelah beberapa saat, perwakilan dari massa diizinkan untuk bertemu dengan kepala Kantor ATR/BPN Kota dan melakukan pertemuan tertutup.
Pertemuan antara kepala Kantor ATR/BPN Kota dan perwakilan massa berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam. Akhirnya perwakilan massa bersama selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya Yono Cahyono keluar dari ruang pertemuan dan bertemu dengan peserta aksi.
Dalam penjelasannya di hadapan massa, Yono mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang telah disampaikan massa.
“Kami telah berdiskusi, pada intinya kami menerima aspirasi dari bapak/ibu semua,” kata Yono Cahyono, didampingi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso serta perwakilan massa yang ikut dalam pertemuan, seperti Bambang Sakti dan Sukah L Nyahun.
Yono menjelaskan, terkait pengurusan sertifikat tanah atau lahan yang masuk program TORA di wilayah Kota Palangka Raya, ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, melalui program sertifikasi TORA yang ditangani pihak BPN Kota. Sementara cara kedua yakni mengurus sendiri di Kantor BPN Kota Palangka Raya.
Dikatakan Yono, tahun ini program sertifikasi TORA belum bisa dilaksanakan untuk wilayah Kota Palangka Raya, karena surat keputusan (SK) dari pihak kementerian untuk pelaksanaan program sertifikasi TORA baru diterima pihaknya awal tahun kemarin.
“Kebetulan SK TORA baru kami terima awal tahun, sehingga belum terakomodasi dalam anggaran, sehingga tahun ini tidak ada anggaran untuk program ini,” bebernya.
Bagi warga yang terdesak mengurus sertifikat tanah, lanjut Yono, bisa mengurus pembuatan sertifikat di kantor BPN Kota Palangka Raya melalui layanan langsung.
“Kami siap melayani, asal status kepemilikan tanah itu jelas (clear and clean),” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan seorang peserta demo terkait legalitas kepemilikan tanah warga yang masih tercatat berada dalam kawasan hutan, Yono mengatakan perihal itu bukan kewenangan pihaknya.
“Itu menjadi domain dinas KLHK, itu bukan tupoksi kami,” jawab Yono.
Yono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah yang diketahui berada dalam zona kawasan hutan.
Terkait permasalahan legalitas tanah yang berada di wilayah kawasan hutan, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan dinas KLHK.
“Nanti akan bahas soal itu,” tutur Yono ketika ditanyakan terkait tanggapan BPN terhadap masalah itu.
Sejumlah peserta unjuk rasa sempat mengajukan ide untuk mendatangi kantor DKLHK saat itu juga. Namun ada beda pendapat di antara peserta. Bambang Sakti selaku koordinator aksi akhirnya berhasil menenangkan massa. Rencana mendatangi kantor DKLHK pun dibatalkan.
Dalam keterangan terpisah kepada wartawan, Bambang mengatakan pihak BPN Kota telah menerima semua aspirasi yang disampaikan pihaknya. BPN meminta waktu satu minggu untuk memberikan jawaban terkait tuntutan itu. “Nanti mereka akan menjawab terkait kawasan TORA, sehingga masyarakat bisa tahu di mana saja kawasan TORA itu,” ucapnya. (sja/ce/ala/kpfm)