Parpol di Kalteng Lega, Sebut Kompetisi Pemilu Makin Bergairah

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor: 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya, pada pemilu mendatang pemilih bisa mencoblos langsung calon legislatif (caleg) pilihan pada kertas pemilihan.
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Menanggapi keputusan MK itu, Ketua DPW Partai NasDem Faridawaty Darland Atjeh mengaku sangat senang. Apalagi selama ini ia selalu menyuarakan penolakan terhadap sistem pemilu proposional tertutup. Menurutnya, dengan menggunakan sistem proporsional terbuka, akan ada banyak opsi calon wakil rakyat yang bisa dipilih masyarakat.
“Sejak awal Partai NasDem mendukung sistem pemilu terbuka, karena akan lebih banyak peluang untuk mendapatkan keterwakilan yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat selaku pemilih,” ungkap Faridawaty dalam wawancara dengan Kalteng Pos, Kamis (15/6).
Ia menyebut tidak ada sistem pemilu yang benar-benar unggul atau terbaik. Namun sistem pemilu terbuka akan lebih mendekatkan calon legislatif dengan pemilihnya, karena masyarakat pemilih bisa memilih langsung wakil sesuai keinginan.
“Akan ada kedekatan antara pemilih dan yang dipilih. Gairah kompetisi baik secara internal partai maupun eksternal akan lebih dinamis atau menggairahkan,” tuturnya.
Bahkan menurutnya perjuangan untuk keterwakilan perempuan pun menjadi bukan sekadar basa-basi lagi dan memilih secara langsung lebih terwakili dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sependapat dengan Faridawaty, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalteng Agus Pramono mengaku senang dengan putusan MK. Hal ini menjadi penyemangat bagi para calon legislatif untuk bersaing untuk mendapatkan hati masyarakat.
“Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang menolak pemilu sistem proposional tertutup, tentu ini kabar baik untuk kami dan menjadi penyemangat bagi kami dalam berkompetisi untuk kemenangan Partai Gerindra,” ucap Agus Pramono.
Ia juga menyebut bahwa caleg yang memiliki massa menjadi lega, karena nomor berapa pun posisinya, masih bisa bersaing dengan calon lain untuk mendapatkan kursi DPRD.
“Jadi caleg yang memiliki massa, punya jejaring, dan dekat dengan masyarakat bisa lega, karena bisa bersaing walaupun dalam nomor berapa,” tegasnya.
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalteng Sirajul Rahman pun ikut angkat bicara. Dia menyambut baik dan merasa sangat senang atas putusan tersebut.
“Kami merasa sangat senang dengan adanya keputusan MK ini, untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang, MK telah memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka, ini merupakan keputusan yang baik dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik,” ujar dia.
Lanjut pria yang menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng ini, sebagai partai politik peserta pemilu 2024, pihaknya akan segera menyusun sejumlah strategi agar bisa memenangkan pileg 2024.
“Salah satunya memantapkan daftar susunan bakal calon anggota dewan dari PKS Kalteng, sekaligus mulai bergerak menarik simpati masyarakat di seluruh daerah pemilihan,” tuturnya.
Selain itu, politikus Partai Golkar Kalteng Siti Nafsiah menyampaikan, pada prinsipnya Partai Golkar menyambut baik keputusan MK. Menurutnya keputusan ini memenuhi harapan banyak orang.
“Putusan ini mengembalikan semangat dan harapan masyarakat dan menyelamatkan demokrasi, sistem pemilu proporsional terbuka memberi ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh masyarakat untuk menentukan pilihan,” ungkapnya.
Dengan begitu ia berharap proses dan tahapan pemilu mendatang lebih siap dan matang lagi.
Ia menambahkan, dengan adanya keputusan ini, Partai Golkar bisa lebih fokus dalam memaksimal persiapan-persiapan internal. “Terima kasih kepada MK yang telah berjuang bersama rakyat,” kata Nafsiah.
Terpisah, Fredy Ering selaku politikus PDIP menyebut bahwa sesuai pandangan DPP, putusan MK bukan menjadi masalah. Bahkan partai yang berlogo banteng moncong putih itu telah siap untuk menghadapi sistem apa pun yang diberlakukan dalam pemilu nanti.
“Sesuai putusan MK, hal ini bukan menjadi masalah, dan ini juga disampaikan oleh DPP, karena PDIP telah mempersiapkan segala kemungkinan menghadapi keputusan MK,” tegasnya.
Fredy yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini menambahkan, PDIP Kalteng tidak akan membuat perombakan caleg, karena proses yang berjalan salama ini sudah sesuai dengan proporsional terbuka.
Bahkan terkait penentuan nomor caleg di tiap dapil, tutur Fredy, partainya sudah lama menggunakan sistem penyeleksian secara objektif, mempertimbangkan aspek kualitas dan loyalitas.
“Bahkan kami menggunakan sistem scoring, caleg yang memiliki jam terbang, struktur di partai, dan paling lama bergabung dengan partai, itu sudah menjadi pedoman lama dalam menentukan caleg mana yang akan didorong dan mendapatkan nomor urut berapa,” beber Fredy. (irj/ce/ala/kpfm)