PTUN Persilakan Warga Melapor ke Komisi Yudisial

SENGKETA TANAH

PALANGKA RAYA-Konflik pertanahan antara warga Jalan Hiu Putih VIIIA dan Hj Musrifah terus berlanjut. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya merespons langkah hukum yang ditempuh sekelompok warga itu. PTUN mempersilakan warga melaporkan hasil putusan hakim pengadilan ke Komisi Yudusial (KY).

“Keinginan masyarakat untuk melapor ke Komisi Yudisial adalah hak mereka,” kata Inggrid selaku Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PTUN Palangka Raya, Senin (24/7).

Ia mengatakan, PTUN Palangka Raya sudah menjalankan prosedur hukum perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengadilan ini hanya melaksanakan tupoksi, termasuk upaya banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang memang mau berupaya,” ucapnya.

Saat ditanya terkait siapa saja majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Inggrid menolak untuk menyebut identitas para hakim yang menangani perkara itu. Ia mempersilakan wartawan untuk mencari sendiri informasi di web SIPP PTUN Palangka Raya. “Semua bisa dibuka di situ (SIPP), pak. Jadi bisa dilihat siapa hakimnya, siapa paniteranya. Semua itu bisa dilihat di web PTUN,” ucapnya.

Inggrid mengaku tidak bisa memberi banyak komentar terkait rencana pengaduan warga ke Komisi Yudisial. “Hanya itu saja yang bisa saya jelaskan,” katanya.

Inggrid hanya mengatakan, perkara gugatan nomor 2/G /2023/Plk yang telah diputuskan oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya pada tanggal 20 Juli 2023 memang tengah dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin. Upaya hukum banding itu diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara ini, baik BPN Kota Palangka Raya selaku tergugat I maupun 12 warga pemilik sertifikat tanah selaku tergugat intervensi.

“Saat ini dalam upaya hukum banding yang diajukan oleh tergugat satu dan tergugat intervensi,” pungkasnya. (sja/ce/ala/kpfm)

69 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.