MUI Dorong Negara Anggota ASEAN Melahirkan UU Tangkal Islamphobia

Islamophobia meningkat seiring berbagai aksi terorisme. (Dok.JawaPos. com)

JawaPos.com – Menyambut agenda akbar KTT ASEAN bulan depan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama tokoh agama ASEAN menggelar diskusi soal membendung Islamphobia di Jakarta pada Senin (7/8). Diantara kesepakatan yang dihasilkan adalah, mendorong negara-negara di ASEAN mempunyai undang-undang anti penistaan agama.

Pembacaan kesepakatan bersama antara MUI dengan tokoh agama ASEAN itu disampaikan Pengurus Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI) MUI Yanuardi Syukur pada Senin (7/8) malam. Dia mengatakan diskusi yang berjalan sehari penuh itu mendorong negara-negara di ASEAN untuk memperkuat diplomasi melalui ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan di kawasan. Kemudian mendukung negara di dunia yang memiliki undang-undang anti penistaan agama, termasuk Indonesia.

“Usulan berikutnya menghimbau masyarakat internasional untuk mendorong pemerintah masing-masing agar memiliki hukum untuk menangkal Islamophobia,” jelasnya. Menurut Yanuardi, mencegah Islamophobia merupakan momentum bagi dunia Islam untuk bersatu dan bangkit. Lalu menjadikan Tahun baru Hijriyah 1445 Hijriyah sebagai momentum mengajak dunia Islam bersatu melawan Islamophobia.

“Kami juga mendorong masyarakat internasional untuk terus saling bergandengan tangan dalam menangkal Islamophobia,” katanya. Tujuannya untuk memperkuat rasa saling peduli dan keprihatinan bersama. Forum tersebut juga meminta penghapusan stigma negatif terhadap Islam. Stigma ini biasanya berawal dari munculnya isu radikalisme. Berikutnya mereka juga mengapresiasi negara-negara anggota PBB yang telah menunjuk pejabat yang ditugaskan khusus untuk menangkal Islamophobia, untuk mengimplementasikan Resolusi PBB No.76/2022. “Kami juga mendorong ASEAN untuk lebih maju lagi dalam penanganan HAM dan Islamophobia, mengingat isu ini merupakan masalah kemanusiaan yang universal,” jelasnya.

Yanuardi menjelaskan perlu ditumbuhkan aksi kolektif seluruh masyarakat ASEAN agar upaya menangkal Islamophobia di ASEAN berhasil dan terbangun situasi yang damai di kawasan. Mereka juga menyepakati supaya pemerintah Indonesia dan pemerintah negara-negara ASEAN lainnya untuk membangun sistem hukum yang memberikan jaminan penuh melindungi HAM dan tidak memberikan kesempatan muncul dan berkembangnya Islamophobia.

“Kami menghimbau kepada para ulama untuk terus secara konsisten menjadi teladan dalam mempromosikan risalah Islam Rahmatan Lil ‘alamin dan Wasathiyatul Islam,” jelasnya. Para ulama juga harus pro-aktif melakukan dialog dan kerjasama lintas agama dan budaya dalam menyikapi dan ikut serta mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan sosial keagamaan yang dihadapi masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan wilayah ASEAN yang damai. (jpc/kpfm)

41 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.