Belum Terima Tunjangan 50 Persen, Sejumlah Guru Mengadu ke Dewan

PALANGKA RAYA – Sejumlah guru di Kota Palangka Raya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Senin (27/11). Bertepatan dengan momentum hari guru, pihaknya menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) agar mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG sebesar 50 persen dari gaji ke-13 dan gaji ke-14. Ada guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang seluruhnya berjumlah tujuh orang mengadu ke lembaga legislatif tingkat kota tersebut.

Salah satu perwakilan tenaga pendidik pelapor yang merupakan Pengawas Sekolah Disdik Kota Palangka Raya, Surianie Dundum mengungkapkan, tunjangan 50 persen guru hingga saat ini belum juga direalisasikan.

“Tunjangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan profesi guru itu dijanjikan oleh Menteri Keuangan bahwa itu adalah 50 persen ada, sekarang pembayaran 50 persen itu kapan akan dibayarkan kepada kami? Kepada guru, termasuk pengawas, sejak bulan Juni sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Surianie di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (27/11).

Maka dari itu, Surianie menyebut kedatangan pihaknya ke kantor DPRD Kota Palangka Raya adalah untuk menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat yang harus dibantu, dalam hal ini guru.

“TPP sampai hari ini belum dibayarkan oleh dinas pendidikan kota, bonus 50 persen, THR, gaji ke-13, dan sertifikasi, itu dijanjikan 50 persen, itu sejak bulan Juni dijanjikan tapi belum direalisasi,” tambahnya.

Akibat persoalan ini, ujar Surianie, dirinya bisa saja menginstruksikan kepada guru-guru untuk mogok mengajar karena pihaknya merasa diberikan harapan palsu. Ia pun memberikan ultimatum jika tunjangan itu tidak segera dicairkan, maka akan dilakukan mogok mengajar. “Kalau jelas PHP, seharusnya jangan dibicarakan ke publik,” ucapnya.

Surianie berharap agar tunjangan itu segera dibayarkan agar persoalan yang terjadi tidak mengembang. Tunjangan itu harus segera dibayarkan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas. Agar akhir tahun ke tahun depan bisa bertransisi dengan baik.

“Saya sebagai pengawas, akan menginstruksikan mogok mengajar, untuk berapa lamanya saya tidak tahu. Belum saya instruksikan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Duyun, salah satu guru yang mengajar PJOK di SDN 11 Langkai lantas mempertanyakan kapan tunjangan 50 persen itu akan dibayar. “Harus ada kejelasannya sebelum tahun anggaran ini selesai,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Bendahara Pengeluaran Disdik Kota Palangka Raya Aprilina mengatakan, 50 persen tunjangan profesi guru dananya dicairkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Tidak dari Pemko Palangka Raya melalui Disdik Kota Palangka Raya.

“Memang tidak ada penyaluran dari pusat karena dananya itu tidak ada di anggaran Disdik Kota, sampai saat ini tidak ada penyaluran dari pusat ke kami untuk yang tunjangan 50 persen sertifikasi itu,” beber Aprilina kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11).

Aprilina menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang sudah menjanjikan akan memberikan gaji ke-13 plus 50 persen dari tunjangan profesi guru (TPG) dan gaji ke-14 plus 50 persen dari TPG juga. “Untuk itu kami memang tidak ada menganggarkan dan menunggu dari pusat, tapi sampai sekarang tidak ada pencairan untuk itu,” sebutnya.

Sejak awal dijanjikannya tunjangan itu, yang ditandai dengan terbitnya Surat Kemenkeu soal tambahan 50 persen TPG pada Maret 2023 lalu, pihaknya sudah menyurati Kemenkeu RI melalui BPKAD Kota Palangka Raya. Didapat informasi bahwa memang tidak ada penyaluran dana tunjangan itu sampai sekarang ke Disdik Palangka Raya.

“Kalau kota setahu kami tidak ada, setahu kami yang ada cuman provinsi dan kabupaten Pulang Pisau, kami sudah pernah bersurat ke Kemenkeu, tapi memang belum ada pencairan untuk dana tunjangan yang 50 persen tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan Pemprov Kalteng dan Pemkab Pulang Pisau yang bisa mencairkan dana TPG 50 persen itu, sementara daerah lain tidak, dijelaskan lebih lanjut oleh mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Disdik Palangka Raya, Yuniarti. Ia menyebut, kedua lingkup pemerintah itu bisa membayarkan tunjangan 50 persen karena menggunakan dana alokasi umum (DAU) atau dana cadangan yang bersumber dari APBD.

“Kalau kami dari kota tidak berani karena tidak mencukupi anggarannya untuk membayar itu,” ucapnya, di tempat yang sama.

Menurut Yuniarti, sumber dana TPG 50 persen memang berasal dari pemerintah pusat. “Tetapi mungkin daerah yang membayarkan tunjangan profesi guru 50 persen itu ingin menghindari keributan, tapi kita nggak berani, untuk informasi lebih lanjutnya saya kira bisa dikonfirmasi ke provinsi,” sebut ASN yang sudah pindah ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya sejak Oktober lalu itu.

Yuniarti menyebut pada intinya saat ini pihaknya masih menunggu saluran dana dari pemerintah pusat. Menurut pantauan Yuniarti dari grup pencairan tunjangan profesi guru, memang belum ada saluran dana dari pemerintah pusat terkait TPG 50 persen itu. “Kami tidak tahu pastinya ada atau tidak ada TPG 50 persen ini, tapi harapannya semoga ada, kalau pastinya kapan kami juga tidak tahu,” tandasnya. (dan/ala/kpfm)

626 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.