Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji, Kalteng Tunggu Keputusan Resmi

PALANGKA RAYA-Kepala Bidang Penyuluhan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hasan Basri menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai usulan kenaikan biaya haji tahun 2024.

“Apakah tahun 2024 nanti akan naik, kami belum bisa berasumsi, karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya pada Kalteng Pos, Sabtu (18/11).

Terkait dengan pemberitaan itu, ia menyatakan usulan awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2025 M ke Komisi VIII DPR RI dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Ini dapat dijelaskan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dalam pasal 44 tertera, BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, BPIH yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar oleh jemaah. Itu juga masih dalam tahap usulan yang masih dibahas bersama Panja BPIH,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, berapa biaya haji 2024 yang harus dibayar jemaah haji menunggu hasil kerja Panja dan kesepakatan pemerintah dengan DPR. “Semoga pemerintah dan DPR dapat mencapai kesepakatan terbaik terkait biaya haji bagi jemaah Indonesia,” ungkapnya.

Hasan menyebut, biaya pendaftaran haji reguler untuk setoran awal adalah Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi haji.

“Jumlah setoran awal ini tidak akan berubah selama regulasi yang mengatur hal tersebut tidak berubah, sekalipun jika nanti biaya haji akan mengalami kenaikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, perkara atau permasalah perhajian tidak bisa diputuskan sendiri, melainkan mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada musim haji tahun 2023 M/1444 H, dana haji yang dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari besaran BPIH yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp90.050.637,26. Sedangkan sisanya dari nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Untuk diketahui, kuota haji khusus Indonesia tahun 1444 H/2023 M berjumlah 18.320. Dengan rincian, kuota awal 17.680 dan kuota tambahan 640. Sementara untuk kuota haji khusus sifatnya nasional, bukan dibagi per daerah.

“Terkait dengan apakah ada laporan tentang berapa jumlah jemaah Kalteng yang mengambil paket haji khusus, pastinya ada, tetapi mengenai berapa jumlahnya, data tersebut ada di travel yang memberangkatkan,” sebutnya. (zia/ce/ala/kpfm)

34 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.