Terdakwa Kasus Bangkal Minta Dibebaskan

PALANGKA RAYA – Perkara penembakan warga di kawasan PT Hamparan Sawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi yang digelar kemarin atau Selasa (2/4), tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa.   

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Affan, tim penasihat hukum terdakwa dari Sub Dit Hukum Polda Kalteng menyatakan bahwa nota dakwaan yang diajukan jaksa kepada terdakwa merupakan surat dakwaan yang tidak disusun secara  jelas dan cermat, cacat hukum, dan karenanya haruslah ditolak oleh majelis hakim.

“Uraian perbuatan terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum pada tanggal 26 Maret 2024 terhadap terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo adalah dakwaan yang tidak jelas,” ucap AKP Irwan SH, salah satu penasihat hukum terdakwa.

Tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerima seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya dan menyatakan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut. Salah satu dalil hukum yang diajukan tim penasihat hukum dalam eksepsi tersebut, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melakukan penembakan ke arah kerumunan massa saat kejadian karena adanya suatu kondisi pemicu, yakni tindakan dari massa yang dinilai anarkistis, sehingga mengharuskan petugas kepolisian mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi.

“Ada kondisi yang sedemikian rupa sebagai pemicu yang menyebabkan munculnya tindakan atau upaya pihak kepolisian untuk meredam aksi massa yang mulai anarkistis,” kata Irwan.  

Ia menambahkan, saat itu terdakwa mendengar adanya perintah dari pihak yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan, agar para anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan.

Atas dasar adanya perintah tersebut dan sesuai aturan kepolisian, lanjut Irwan, tindakan penembakan yang diambil terdakwa tidak dapat dihukum, karena terdakwa menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Menurut penasihat hukum, tindakan terdakwa itu sudah sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHPidana.

“Dalam Pasal 51 ayat 1 KUHPidana tertera; Barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang, tidak dipidana,” kata Irwan sembari menambahkan bahwa tindakan terdakwa merupakan bagian menjalankan tugasnya sebagai seorang anggota Polri.

Menanggapi eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, jaksa penuntut berencana mengajukan tanggapan  tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan berikut. Sidang kasus itu akan digelar kembali pada Kamis (18/4).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng mendakwa Iptu Anang Tri Wahyu Widodo dengan dakwaan primer telah melanggar Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 359 KUHPidana dan  dakwaan subsider berupa Pasal 360 ayat 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang merupakan anggota Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng yang di-BKO-kan ke lahan perkebunan PT HMBP didakwa telah melakukan penganiayaan dan melakukan tindakan kealpaan yang menyebabkan kematian seorang warga Desa Bangkal bernama Gijik saat terjadi kerusuhan di lahan  perkebunan PT HMBP pada 7 Oktober 2023 lalu.

Usai sidang, suasana di ruang persidangan sempat memanas, karena adanya cacian dari sejumlah pengunjung sidang kepada terdakwa saat digiring petugas ke ruang tahanan pengadilan.  

Terdengar teriakan dan tuduhan penuh amarah yang menyebut terdakwa sebagai seorang pembunuh dan harus dihukum seberat-beratnya.

Karena kondisi tidak kondusif lagi, kepolisian bersama petugas pengadilan dan kejaksaan segera mengamankan terdakwa dan menggiringnya ke ruangan tahanan sementara. Kondisi pun segera terkendali.

Sama seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini juga diwarnai aksi massa dari Aliansi Solidaritas Keadilan untuk Desa Bangkal. Aksi demo tersebut digelar mereka di luar pagar gedung PN. Peserta aksi yang terdiri dari elemen mahasiswa, aktivis LSM, dan warga yang datang langsung dari Desa Bangkal mendesak majelis hakim untuk menegakkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. (sja/ce/ala/kpfm)

214 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.