NANGA BULIK – Seorang ayah berusia 43 tahun di Kabupaten Lamandau dilaporkan melakukan percabulan dan tega menghamili anak tirinya yang saat ini berusia 18 tahun.
Terduga pelaku telah diamankan. Masih proses penyelidikan, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, serta melakukan visum
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus tersebut. Peristiwa ini sudah dilaporkan keluarga korban Senin (7/10/24) lalu.
Informasi yang dihimpun, kejadian persetubuhan dilakukan pelaku sebanyak 10 kali itu, diperkirakan terjadi sejak setahun lalu, sekitar September 2023. Dan kini korban hamil 8 bulan.
Kejadian berawal saat anak tiri terlapor meminta dibelikan ponsel, karena yang lama telah rusak. Sekitar satu bulan kemudian, terlapor membelikan ponsel sesuai permintaan tersebut.
Hal ini membuat anak tirinya senang. Nah.. sebulan kemudian, terlapor melihat anak tiri selesai mandi dari sungai dan hanya mengenakan handuk. Selanjutnya terlapor mengikuti anak tirinya dan masuk dalam kamar.
Dengan bujuk rayu, akhirnya terjadilah persetubuhan di antara keduanya untuk pertama kalinya. “Atas pengakuan terlapor, dia telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak 10 kali,” ungkap kasat reskrim.
Kepala desa setempat saat dikonfi rmasi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan ibu-ibu di desanya atas perubahan tubuh atau fisik korban yang setiap hari mengantarkan adiknya berangkat sekolah ke TK.
“Korban kemudian diinterogasi dan dibawa ke kantor desa. Kita tes kehamilan, dan benar saja, garis dua alias positif hamil. Awalnya tidak mau mengaku. Setelah kita desak, akhirnya mau mengaku. Sehingga bersama ibunya, warga mengantarkan untuk melapor ke polres,” kata salah satu kades di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. (lan/ens/kprol/kpfm)