Gembong Narkoba dari Ponton itu Dianggap Narapidana Berbahaya
PALANGKA RAYA – Narapidana (napi) kasus narkotika, Salihin alias Saleh yang saat ini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tjilik Riwut, Palangka Raya, segera terbang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah (Jateng).
“Rencana kepindahan sedang berproses dan kami sudah rapat dengan seluruh unsur terkait, seperti BNNK, kepolisian, pemprov, pemko, dan lainnya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono S, Kamis (10/10/2024).
Perkara Saleh ini mendapatkan atensi khusus dari Direktorat Jenderal Pas Kemenkumham. Apalagi dengan status sebagai seorang napi yang sangat berbahaya, karena pengaruhnya yang besar dalam perdagangan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Palangka Raya.
Karena itu Direktorat Jenderal Pas Kemenkumham menilai bahwa Saleh harus dipindahkan ke penjara berpengamanan super maksimum yang ada di Pulau Nusakambangan. Sambil menunggu proses pemindahan, saat ini Saleh juga dalam penjagaan dan pengawasan yang sangat maksimal.
Saleh ditempatkan di dalam sel khusus (super maximum security) di Lapas Kelas II A Palangka Raya. “Dia ditempatkan di sel khusus, tidak ada penghuni lain, berbahaya kalau dia digabungkan dengan yang lain,” terang Tri.
Selain karena perlu pengawasan ketat oleh petugas lapas, status Saleh merupakan napi berbahaya, dan juga alasan kesehatan. Saat ini Saleh masih pincang dan tengah menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka pada kakinya karena ditembak petugas saat penangkapan. (sja/ce/ala/kprol/kpfmpalangkaraya.com)