NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengeksekusi lahan makam Desa Bumi Agung yang dikuasai oleh tergugat Kardi dan keluarga. Eksekusi di lahan seluas 12,250 meter persegi tetap dilakukan meski tidak dihadiri oleh para tergugat. Belasan belasan personel kepolisian Polres