PURUK CAHU-Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Terkait itu,