Pemortalan Jalan Hauling PT SEM Berbuntut Pidana PALANGKA RAYA-Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/2). Hj Misniati duduk sebagai terdakwa setelah dilaporkan oleh PT Senamas Energendo Mineral (PT SEM),