
KPFM, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka raya, Kamis (28/2/2019).
Anna Elsye mengatakan, keempat raperda akan dibahas dalam masa sidang yang dilaksanakan.
“Kita belum lihat bagaimana mekanismenya apakah ini nanti, akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) atau oleh tim Bapemperda sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan empat Raperda yang disampaikan, untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang ini menurut skala prioritas dan telah siap untuk dibahas. Diantaranya pertama, Raperda tentang inovasi daerah dengan SOPD pemrakarsa yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Palangka Raya.
Kedua Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya dengan SOPD pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya.
Ketiga tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan SOPD pemrakarsa Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya,
Keempat adalah, Raperda tentang pengelolaan pertamanan dengan SOPD pemrakarsa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya. (Dha/KPFM)