
MUARA TEWEH-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batara menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Yetro Sinseng depan Mapolsek Teweh Tengah, Kelurahan Melayu, Kabupaten Batara, Senin (20/1).
Selama 1 jam 15 menit menggelar razia, Satlantas Polres Batara sudah mendapati 32 pelanggar. Adapun barang bukti yang diamankan oleh Santlantas Polres Batara yakni tujuh SIM, 17 STNK, dan delapan kendaraan roda dua.
“Setelah selesai kegiatan, dan surat tilang diberikan kepada 32 pelanggar. Selanjutnya barak bukti kami bawa ke Mapolres Batara, untuk ditahan. Yang nantinya dapat diambil, bila mana para pelanggar tersebut sudah memenuhi tanggung jawabnya,” jelas Kasat Lantas Polres Batara, AKP Asdini Pratama Putra, Selasa (20/1).
Selain melakukan penilangan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan khususnya pengendara roda dua agar menggunakan helm saat berkendara. Termasuk melengkapi surat menyurat kendaraan, mengecek kenderaannya secara rutin, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Karena kecelakaan berawal dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Alhamdulillah, kegiatan yang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib,” pungkasnya.(adl/uni)