
MUARA TEWEH – Tak Tong, pria berusia 40 tahun itu membuat heboh warga sekitar jalan houling PT NBL Km 08, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara). Saat itu, dia mengancam salah seorang karyawan KTC menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Peristiwa itu terjadi, Sabtu (22/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Awalnya, Susanto yang merupakan karyawan KTC menghentikan mobilnya karena jalan diportal oleh masyarakat. Dia pun turun dengan maksud mengecek keadaan mobil.
Tidak lama kemudian, datang Tak Tong menggunakan sepeda motor dan menghampiri Susanto sambil marah-marah yang tidak jelas. Korban sempat mendengar kata-kata tersangka “tunggu kamu”. Tak Tong pun pulang dengan berjalan kaki.
Kurang lebih 10 menit kemudian, terdengar teriakan banyak orang, “lari, lari”.. Susanto pun melihat ke belakang, ada Tak Tong datang membawa senjata api laras panjang dan mengarahkan ke dia. “Melihat itu saya lari dan bersembunyi di samping rumah penduduk,” katanya.
Tak Tong berhenti mengejar setelah dilerai warga dan ia pulang ke rumahnya. Sedangkan Susanto disuruh masyarakat setempat pergi mengamankan diri.
Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, Susanto pun melaporkan hal itu ke Polsek Teweh Tengah, Minggu (23/2). Atas dasar laporan polisi nomor : LP / L / 04 / II / RES 1.24 / 2020 / Polda Kalteng / Polres Barut / Polsek Teweh Tengah, polisi langsung mengamankan Tak Tong beserta senjata api rakitan itu.
Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan, tersangka Tak Tong dikenakan tindak pidana menyimpan, membawa, dan menguasai senpi rakitan tanpa izin dari pihak berwenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku dan barang bukti pun diamankan di Polsek Teweh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mendatangi TKP, mencatat nama dan alamat saksi-saksi, lalu mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (25/2).
Akibatnya, Tak Tong dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHPidana. (adl/ens)