Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Bertujuan Agar Masyarakat Peduli

Rutan Kelas IIb Buntok saat menggelar media gathering di salah satu ruangan rutan itu, Kamis (27/2). (JENERI/KALTENG POS)

BUNTOK –  Untuk mendukung wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di tahun 2020, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Buntok menggelar media gathering, Kamis (27/2) pagi.  Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu ruangan, di lingkungan rutan dihadiri seluruh jajaran rutan, dan sejumlah undangan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala  Rutan kelas IIb Buntok Ahmad didampingi Saiful selaku Kasubsi Pengelolaan kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) mengatakan, dengan adanya deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun ini, bertujuan agar masyarakat peduli pemasyarkatan.

Melalui media gathering kolaborasi dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020, menurut dia, Rutan Buntok membuktikan kepada masyarakat tidak ada hal–hal yang ditutup-tutupi. “Artinya, kita selalu terbuka dengan masyarakat, baik menyangkut pembinaan bagi para napi, maupun menyangkut semua kinerja kita di lembaga ini,” katanya, kemarin.

Menurut Saiful, ada 15 poin deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Dari 15 poin itu, kata dia, yang tidak dapat dilaksanakan Rutan Kelas IIb Buntok, yakni rehabilitasi bagi narapidana dari kasus narkotika.

Sementara Ahmad menambahkan, Rutan Buntok telah melaksanakan 32 remisi khusus. Masing-masing untuk napi beragama Hindu 2 orang, Kristen 114 orang, serta saat Idulfitri 116 orang dan umum 128 orang. “Total remisi keseluruhannya 260 orang,” tegasnya.

Ditambahkannya, hingga Januari sampai akhir Februari 2020, Rutan Buntok juga memberikan pengurangan hukuman, yakni bebas bersyarat dan cuti bersyarat.

“Untuk bebas bersyarat sebanyak 34 orang dan cuti bersyarat 7 orang,” ungkapnya sembari mengatakan ada satu napi yang terkena penyakit menular, namun oleh medis dinyatakan sudah sembuh. (ner/ens)

287 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.