
PALANGKA RAYA-Pelaksanaan seleksi komptensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng masih berlangsung. Tercatat sudah ada 731 peserta yang dinyatakan melewati passing grade kelulusan, dari 1.443 peserta yang hadir mengikuti tes di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng.
Meskipun sudah melampaui passing grade atau ambang batas kelulusan, para peserta masih waswas. Bagaimana tidak? Mereka yang lulus passing grade SKD, tidak serta merta dinyatakan lulus alias otomatis bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal itu dikatakan oleh Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
“Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (tilok) saja. Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai tilok,” kata Paryono di Jakarta.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Dijelaskan Paryono, tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.
Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan kepala BKN selaku ketua tim pelaksana panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN. Selanjutnya admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut, lalu ketua panitia seleksi instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
“Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD,” tandasnya. (abw/jpg/ala/dar)