Tidak Perlu Kuatir, Dua Raperda Segera Ditindaklanjuti untuk Diselesaikan

Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah saat menyerahkan naskah raperda Pemko Palangka Raya kepada ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto pada sidang Paripurna di ruang rapat DPRD, Senin (24/2). (YUDA/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar wali kota Palangka Raya terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), diruang rapat paripurna DPRD Kota, Senin (24/2).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, serta sejumlah kepala perangkat daerah (PD) dan Forkopimda lingkup Pemko Palangka Raya, serta para anggota DPRD setempat.

Dua buah raperda dimaksud adalah raperda  perubahan atas peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sigit mengatakan, DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus), sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua raperda prakarsa Pemko Palangka Raya tersebut. “Dua raperda ini akan segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan baik diajukan ke paripurna maupun dibahas pada Badan Pembentukan Peraturanb Daerah (Bapemprda). Jadi tidak perlu kuatir,” jelasnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah saat membacakan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya mengharapkan agar jajaran legislatif segera membahas kedua  buah raperda tersebut.

“Wali Kota menitipkan pesan, supaya dua buah raperda yang diusulkan ini dapat segera dibahas teman-teman DPRD melalui Bapemperda,” ungkapnya.

Ditambahkan Umi, untuk dua raperda, yaitu raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Raperda tentang BUMD, penting untuk segera dilakukan perubahan.

“Kemudian terkait raperda retribusi daerah, penting untuk diperbaharui sebagai sumber penghasilan pemda Kota Palangka Raya selama ini. Sehingga tidak terjadi kekosongan hukum, maka perlu dilakukan perubahan atas aturan ini untuk mendapatkan hasil yang baik,” katanya.

Begitu pula dengan raperda tentang BUMD, di mana raperda ini menjadi skala prioritas dilakukan pembahasan untuk tahun anggaran 2020. Raperda tersebut bersifat urgent dan mendesak untuk itu perlu agar segera dibahas. (pra/ari/dar)

250 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.