
MUARA TEWEH-Sidang kasus pembakaran lahan yang menjerat Saprudin (61) sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Senin (3/2). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi polisi selaku pembuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Saksi yang dihadirkan yakni Fajrin, salah satu polisi dari Polres Murung Raya (Mura). Pada persidangan kesembilan ini, sebuah video singkat di lokasi kebakaran ditunjukkan saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi yang hadir kali ini merupakan polisi pembuat BAP sekaligus yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saprudin di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura. Ia dihadirkan oleh Hakim PN Muara Teweh Cipto Hosari Parsaroan Nababan. Hal itu dikarenakan pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa pada 27 Januari 2020, ada beberapa keterangan yang dibantah dan dikatakan tidak benar.
Dalam persidangan itu, Fajrin mengakui bahwa ia ikut serta dalam penangkapan saat itu. Berempat menggunakan kelotok menuju lokasi kebakaran. Dikatakannya, informasi kebakaran diketahui dari warga yang melapor.
“Sekitar dua hektare,” kata Fajrin.
Mendengar pernyataan itu, Nashir Hayatul Islam selaku pengacara terdakwa meragukan kebenaran pernyataan saksi itu. Ia mempertanyakan soal luas lahan. “Perlukah kita ke lokasi melihat dan mengukurnya,” tanya Nashir dengan nada lebih nyaring dari biasanya. Menurut versi pihaknya, lahan kliennya hanya berukuran 50 x 70.
“Tidak, itu keterangan anaknya juga,” tutur Fajrin.
Hakim kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait kondisi di lokasi penangkapan saat itu, yakni soal api dan tanaman di lahan yang terbakar?
“Apinya sudah kecil dan mulai padam. Saya juga tidak melihat adanya tanaman yang tumbuh,” jawab Fajrin.
Kemudian saksi memperlihatkan video pada ponselnya situasi di tempat kejadian kala itu. Potongan video itu memperlihatkan ada tumpukan kayu yang terbakar. Dalam sidang sebelumnya, terdawak Saprudin pernah menjelaskan bahwa saat itu dirinya membuat tumpukan kayu untuk api unggun. Lahan yang ia tebas sebelumnya sudah dibakarnya. Tumpukan kayu itu hanyalah sisa-sisa dari yang pernah dibakar.
“Pada saat penangkapan itu saya sedang membuat pagar. Api yang dimaksud adalah api unggun, ranting-ranting kayu yang saya kumpulkan,” jelas Sapur.
Sementara, dalam siding kemarin saksi Fajrin juga mengatakan bahwa tumpukan api yang dibakar di lokasi saat itu terlihat mulai mengecil.
“Ada berapa titik api,” tanya hakim.
“Ada dua titik, setinggi tiang bendera,” jawab Fajrin sembari menunjuk bendera yang ada di dalam ruang sidang.
Setelah cukup mendengarkan keterangan, hakim Cipto Hoasari Parsaroan Nababan menyimpulkan bahwa kedua pihak memiliki asumsi masing-masing. “Keterangan saksi mengatakan luas lahan kurang lebih dua hektare, sementara menurut bapak (Sapur) itu tidak betul. Inilah yang membuat polemik,” ungkapnya.
Hakim pun memutuskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 13 Februari, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Indra Permana Sakti Sembiring. (adl/ce/ala/dar)