
BUNTOK – Proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan diduga ada tindak pidana korupsi (tipikor). Ada dugaannya korupsi proyek dari APBN 2018 senilai Rp 7,5 miliar itu, setelah kepolisian mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat. Namun belum diketahui pasti berapa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sekolah itu.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (11/3) membenarkan, pihaknya telah mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 3 di Desa Kalahien itu. “Benar kita dapat laporan dari masyarakat, menyangkut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMKN 3 itu,” kata Yonals, kemarin.
Menurut kasatreskrim, sejauh ini masih dalam status penyelidikan yang dilakukan polisi. Yakni turun ke lapangan guna mengumpulkan sejumlah bukti. “Pastinya dokumen dalam pembangunan gedung SMKN 3 itu sudah kita kantongi guna proses penyelidikan,” akuinya.
Ditanya berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, kasatreskrim menuturkan, pihaknya belum mengetahuhi pasti berapa kerugiannya. “Sebab dalam proses pengecekan diperlukan saksi ahli, untuk membuktikan semuanya,” tegasnya. (ner/ens/dar)