
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng Fraksi PKB Fajar Hariady, pastikan bakal mengkaji rencana dilegalkannya minuman tradisional khas daerah, seperti baram, tuak, dan sejenisnya dalam peraturan daerah (Perda).
Dia menyarankan, jika minuman tradisional tersebut dilegalkan tidak harus dibuat dalam satu peraturan daerah (Perda) tersendiri, tetapi masuk dalam peraturan daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat yang saat ini sedang digodok.
Fajar Hariady mengatakan, bila minuman khas daerah memang perlu diakomodir, maka perlu dikaji secara mendalam terkait regulasinya. “Sayanbdan kawan-kawan di Komisi dan di Fraksi PKB tentu mengkaji regulasi terkait minuman tradisional khas Kalteng, seperti baram dan sejenisnya. Sebab, minuman tradisional khas daerah itu juga perlu diakomodir,” ucapnya.
Dia menyarankan minuman tradisional khas daerah tidak harus diatur dalam perda atau aturan sendiri, karena spiritnya untuk menjaga kearifan lokal. Maka, aturan terkait legalnya minuman tradisional khas daerah itu dapat diakomodir di Perda Perlindungan Masyarakat Adat.
“Inikan spirit kita dalam rangka menjaga kearifan lokal. Kalaupun harus dilegalkan, saya menyarankan aturan terkait minuman tradisional itu cukup masuk dalam Perda Perlindungan Masyarakat Adat,” ujarnya. (arj)