
KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas H. M Nafiah Ibnor, MM membuka langsung acara Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes Versi 2 Rilis 2.0.2) Tahun 2020, Senin (2/3) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kuala Kapuas itu, dihadiri Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng Priahusada, AK, CA, QIA, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Jusup Partono, SE, Ketua Tim Fembrianto Sasongko, SE, AAP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto, SH, M.Hum beserta jajaran, serta peserta pelatihan.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas H, M Nafiah Ibnor, MM mengatakan, tugas kewenangan dan tanggungjawab pemerintah desa yang semakin berat dapat dilihat dari semakin banyaknya anggaran keuangan yang harus dikelola oleh pemerintah desa. Baik itu anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa.
Kemudian, dana yang bersumber dari dana perimbangan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kapuas yang disebut Alokasi Dana Desa atau ADD, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang jika dijumlahkan maka rata-rata setiap desa akan mengelola anggaran dana sebesar lebih dari 1 Miliar Rupiah.
“Mengingat dana yang dikelola oleh pemerintah desa begitu besar, maka kepada perangkat desa sebagai operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang menjadi peserta bimtek ini, saya menyampaikan dan mengingatkan agar dapat dengan serius mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber. Sehingga nantinya dapat mengelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi siskeudes secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar para peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan para narasumber. Apabila ada yang belum jelas atau belum dapat dipahami, wakil bupati mengimbau agar ditanyakan (proaktif) pada saat kegiatan berlangsung. Sehingga semua peserta dapat memahami cara pengelolaan manajemen pemerintahan desa yang salah satunya adalah mengelola aplikasi sistem keuangan desa dengan cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Bupati menginstruksikan beberapa hal, yaitu agar seluruh pemdes mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang belum selesai. Bagi Desa yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen agar segera menyampaikan laporan penggunaan ADD/DD ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.
“Selain itu saya juga menginstruksikan kepada seluruh pemdes untuk mempercepat finalisasi draft peraturan desa tentang APBDES, sebagai syarat pengajuan Dana Desa Tahun 2020. Untuk itu peran dan dukungan dari seluruh operator siskeudes sangat menentukan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” tegasnya.
Sementara, Kepala DPMD Kapuas Yanmarto dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi informasi pengetahuan dan pemahaman tentang sisten pengelolaan keuangan desa versi terbaru (Siskeudes Versi 2 Rilis 2.0.2) Tahun 2020 sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bersinggungan dengan hukum sebagai akibat dari ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa.
Untuk diketahui, peserta dalam pelatihan tersebut, diikuti sebanyak 214 desa. Dimana masing-masing desa mengirim satu orang yaitu operator desa dan narasumber dalam kegiatan pelatihan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah (Kanwil) Perbendaharaan Negara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya. (hmksmf/hen)