
MUARA TEWEH- Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Gedung DPRD Batara, bersama pihak eksekutif dan legislatif mengenai penertiban aset milik pemerintah daerah. Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batara, Sastra Jaya ada tujuh poin kesimpulan yang disepakati bersama.
Sastra menyebutkan bahwa untuk kendaraan roda empat dan dua yang kurang memenuhi syarat, supaya dilakukan penghapusan dengan cara penjualan melalui lelang umum. Kemudian mobil dan motor dinas yang dibawa atau masih dikuasai oleh oknum pegawai yang sudah tidak menjabat lagi, dilakukan penarikan.
“Jika mobil atau motor dinas yang sudah dibantu penarikannya oleh kejaksaan agar dianggarkan biaya perawatannya, supaya bisa dimanfaatkan,” kata Waket II DPRD Batara itu, belum lama ini.
Selain itu dikatakannya, terkait tanah milik Pemerintah daerah perlu dilakukan inventarisisasi. Jika belum bersertifikat agar segera dibuat sertifikatnya. Namun, apabila dikuasai oleh masyarakat atau pihak ketiga, agar dilakukan penertiban.
“Terkait pengamanan aset tanah, diminta kepada pemerintah Kabupaten Batara untuk mengklaim dengan cara memasang tanda-tanda kepemilikan dan juga melakukan pemeliharaan,” ujarnya.
Pemerintah daerah seharusnya menginventarisir dan menertibkan rumah-rumah dinas yang ditempati atau dikuasai masyarakat atau pihak ketiga yang tidak berhak menempatinya.
“Untuk penjualan rumah dinas golongan III, dapat dilakukan dengan prosedur sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri No: 19/2016,” pungkasnya.(adl/ram)