Ngebet Nikah saat Wabah Corona? Ini Aturannya

ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jekan Raya masih tetap buka melayani keperluan pencatatan administrasi pernikahan, meski saat ini Kalteng khususnya pada Kota Palangka Raya tengah status tanggap darurat Covid-19. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Jekan Raya, H Lukmanul Hakim.

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Namun sebelumnya kami mengeluarkan aturan, bagaimana agar proses tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keamanaan terkait pencegahan penyebaran virus Corona,”ucapnya, kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Sabtu (21/3).

Hakim mengatakan, aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 yang dikeluarkan, Kamis (19/3) lalu.

Imbauan itu meliputi, jika akad nikah di Kantor KUA, membatasi jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah dalam satu ruangan, atau tidak lebih dari 10 orang. Sementara, jika proses akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA, ruangan prosesi akad nikah dalam keadaan terbuka atau ruangan berventilasi.

Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi diharuskan mencuci tangan terlebih dahulu dengan menggunakan hand sanitizer dan menggunakan masker.

“Petugas wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” sebutnya. 

Editor :dar
Reporter : oiq/pra/ram

285 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.