
KUALA KAPUAS – Sebanyak 37 mantan atau pensiunan karyawan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan dua ahli waris karyawan yang alami kecelakaan kerja, mengadu ke DPRD Kapuas, Selasa (3/3). Kedatangan mereka didampingi Ketua Serikat Buruh Kabupaten Kapuas, Junaedi Gaol, dan diterima anggota dewan Kapuas, Lawin, Sera Sintanola, Bendi, Kunanto, Thosibae Limin, Franco B Dehen, Patmawigati dan Parij Ismeth Rinjani.
Junaedi Gaol minta, agar DPRD Kapuas dapat memanggil manajemen PT GAL, buruh dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas terkait hak-hak pensiun 37 karyawan yang tidak ada penyelesaian, serta dua meninggal juga tidak ada penyelesaian sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Perundingan triparti hanya janji saja terakhir tanggal 4 Februari 2020 di Disnaker Kapuas berjanji menyelesaikan, namun hingga sekarang tidak ada. Jadi mohon DPRD Kapuas dapat bantu penyelesaian,” tegas Junaedi.
Sementara anggota DPRD Kapuas Lawin menyampaikan, laporan lewat surat sudah diterima. Nantinya akan dibahas dewan kembali sesuai dengan bidang komisi maupun daerah pemilihan (dapil). “Kita menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk secepatnya, dan juga akan melaksanakan reses dapil dijadwalkan,” kata Lawin, kemarin.
Anggota DPRD Kapuas Thosibae Limin menyarankan, dalam reses untuk dimasukan masalah tersebut. Hal senada juga disampaikan Bendi, saat reses disepakati untuk berkumpul di Kecamatan Dadahup atau di PT GAL.
Sedangkan anggota DPRD Kapuas Sera Sintanola mengatakan, pihaknya juga ingin tahu tindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari buruh atau masyarakat, dan akan menyurati perusahaan untuk dilaksanakan pertemuan saat reses maupun rapat dengan komisi.
Secara terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kapuas Kunanto, mendukung untuk ditindaklanjuti. Untuk masalah tenaga kerja dan pengupahan ditangani Komisi IV. “Kita surati perusahaan dan Jumat tanggal 6 Maret 2020 dapat dilakukan pertemuan,” tegasnya. (alh/ens)