
PALANGKA RAYA-Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menyebutkan, dalam melaksanakan suatu pekerjaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki perlindungan hukum, agar bisa bekerja dengan aman, nyaman, tegas dan lancar.
Maka dari itu bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selalu membuat peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan tupoksi sebuah dinas instansi dan badan, tujuan dibuat perda agar kinerja dari suatu instansi, dinas badan dapat optimal.
Pembuatan perda biasanya harus melalui persetujuan DPRD Kota Palangka Raya yang berperan sebagai wakil rakyat, perda yang dibuat bisa berupa retribusi, sampah dan lain-lain.
“Perda sangat penting untuk menunjanng kinerja dari Perangkat Daerah (PD) dan perda juga berperan sebagai payung hhukum dalam bekerja,” jelasnya, baru-baru ini.
Menurut Umi, memiliki banyak tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terbagi menjadi beberapa instansi, badan dan dinas. Seperti Dinas Sosial memiliki Bidang Rehabilitasi sosial, BKPSDM memiliki Bidang Mutasi dan BPKAD memiliki bidang aset.
“Pemerintah tidak hanya satu tapi terdiri dari beberapa instansi, dinas badan, kecamatan dan kelurahan, namun dalam pelaksanaannya harus bersatu padu demi kota Palangka Raya,” ucap Umi.
Tegas mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya ini, meskipun dinas dan badan di kota cantik ini banyak namun harus bahu membahu dalam bekerja karena masih berada dalam satu naungan Pemko Palangka Raya.
“Dalam bekerja juga patut menganut semboyan Bhineka Tunggal Ika walau berbeda-beda tetap satu jua. Dengan menganut semboyan tersebut pemko bisa menjadi satu kesatuan yang kompak dan solid,” pungkas Umi. (ahm/ari)