
BARANG BUKTI: Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto (kiri) bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan, Kamis (28/5).
Tertangkap Bawa Sabu, Saat Berusaha Melintas Pos Libas
FERDINAND Pongo alias Acong. Warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu ditangkap di pos lintas batas (libas) depan Kantor Kecamatan Sabangau, Rabu (27/5). Penangkapan itu sempat viral di media sosial. 511,889 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket berhasil disita petugas.
Acong benar-benar kualat. Rupanya dalam mobil Honda Mobilio itu Acong bersama keluarga. Tersangka berencana membawa orang tuanya menuju Kalampangan untuk pijat. Ada pula satu anggota polisi yang diketahui membantu tersangka supaya bisa melewati pemeriksaan di pos libas, karena tak membawa surat keterangan bebas Covid-19.
“Ia mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan orang tuanya yang sedang sakit. Ia meminta bantuan kepada salah satu anggota kepolisian untuk menolongnya lolos dari pemeriksaan di pos libas,” ujar Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, kemarin (28/5).
Tersangka dan anggota polisi dari Polresta Palangka Raya sudah saling mengenal satu sama lain. “Dia (anggota polisi, red) tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Dia hanya sedang apes. Itu terbukti dari keterangan saksi-saksi dan bukti percakapan mereka berdua. Yang berangkutan (anggota kepolisian, red) dan tidak terlibat,” tegasnya.
Jejak tersangka sudah diintai polisi semenjak perjalanan dari Sampit. Barang haram itu disimpannya di tempat untuk menaruh kunci peralatan mobil.Selain sabu, dua buah ponsel pintar milik tersangka juga disita untuk dijadikan barang bukti. Kristal putih didapatnya dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Lamandau.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar. (kaltengpos/KPFM-101)