
SIAP 100 PERSEN: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi T Jaladri memimpin pelaksanaan apel gabungan di Pos Bundaran Besar, Minggu (10/5).
PEMERINTAH Kota (Pemko) Palangka Raya sudah memantapkan Peraturan Walikota (Perwali ) tentang Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB). Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah yang memimpin rapat persiapan menyampaikan beberapa aturan yang nantinya masuk dalam perwali.
Pertama, diberlakukan jam malam mulai pukul 19.30 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri. Poin kedua, setiap orang wajib menggunakan masker jika keluar rumah, dan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan KTP.
Poin ketiga, warung makan tidak diperbolehkan melayani konsumen untuk makan di tempat, tapi tetap diperbolehkan buka untuk melayani pesanan yang dikemas atau dibungkus. Poin keempat, pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Poin kelima, toko swalayan buka mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
“Setelah disahkan perwalinya, maka sanksi dari kelima poin tersebut bisa diterapkan kepada yang melanggar,” ucapnya dalam rilis kepada awak media.
Setelah disahkan, lanjutnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya akan kembali keliling menyosialisasikan perwali tersebut. Selain itu, perangkat daerah teknis juga akan diminta bergerak sesuai tupoksi masing-masing.
Ia menambahkan, adapun hasil rapat yang digelar pihaknya yakni berupa penetapan pos yang menjadi skala prioritas. Seperti pos Bundaran Besar dan pos di Pasar Besar yang menjadi skala prioritas untuk melakukan pengaturan terhadap para pedagang sehingga lapak dagangan mereka teratur. “Untuk perwali akan segera disampaikan setelah disahkan dan bismillah besok (hari ini, red) siap PSBB,” pungkasnya. (kaltengpos/KPFM-101)