
HUMAS POLDA KALTENG UNTUK KALTENG POS
DIMINTA KEMBALI: Personel Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Satgas Terpadu Covid-19 memberikan teguran dan meminta warga di bilangan Jalan Rajawali Km 5 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya untuk pulang karena keluar rumah tanpa menggunakan masker, Minggu (3/4).
Gubernur Dorong Pemko Mengajukan PSBB Lagi
PERKEMBANGAN kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya tampaknya cukup pesat. Karenanya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi berdasarkan analisis dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Kalteng bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya telah memenuhi aspek epidemiologi untuk dilakukan PSBB.
Analisis itu menyebutkan bahwa kecenderungan peningkatan kasus harian atau mingguan telah terpenuhi. Peningkatan kasus konfirmasi mingguan menunjukkan kecenderungan pertambahan kasus, dengan proses penggandaan penyakit berkisar antara 9- 60 persen. Jika tidak cepat dicegah, maka akan terjadi kondisi yang tak diinginkan. Selanjutnya, kecenderungan perluasan area penyebaran telah terpenuhi. Terdapat kasus-kasus pasien dalam pengawasan (PDP) yang tersebar di lebih dari dua kecamatan.
Bukti transmisi lokal juga telah terpenuhi. Per 24 April 2020, dapat dilihat dari data rumah sakit rujukan di Palangka Raya yakni RSUD dr Doris Sylvanus, bahwa dari 59 kasus konfirmasi yang sudah didapat hasil laboratorium, jumlah transmisi lokal dari kasus pembawa atau pelaku perjalanan sebanyak 13 orang. Karenanya meski belum mengajukan PSBB, Pemko terus mengoptimalkan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya, sambil menjalankan langkah Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) dan protokol karantina mandiri.
“Diminta agar saudara Wali Kota Paangka Raya melengkapi dan mengajukan kembali permohonan PSBB dengan melengkapi kajian aspek lainnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kamis (30/4) lalu,
Pemprov Kalteng akan menyiapkan dukungan untuk penerapan PSBB dimaksud. “Untuk percepatan penyelesaian persyaratan usulan PSBB, diminta agar saudara Wali Kota menugaskan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya untuk selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng,” lanjutnya.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangananan Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani membenarkan akan mengajukan dokumen PSBB sesuai keinginan gubernur. Kini masih persiapan dokumen-dokumen, konsep, serta rapat bersama anggota satgas. “Jadi, belum bisa dipastikan kapan rencana pengajuannya. Yang pasti kami akan secepatnya menyelesaikan penyusunan dokumen dan mematangkan finalisasi konsep, agar segera diajukan ke pusat,” ucapnya kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Minggu (3/5).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyambut positif wacana pemberlakuan PSBB di Palangka Raya.“Ya, kalau memang PSBB akan diterapkan, segera saja diusulkan ke pusat. Lebih baik sesegera mungkin, jangan hanya ngomong PSBB, tapi tidak ditindaklanjuti. Sebab, untuk menerapkan PSBB terdapat aturan dan mekanismenya. “Bagaimana jika PSBB sudah diterapkan, tapi masih ada warga yang tidak mematuhi, itu yang harus dicarikan solusinya,” sebut Sigit. (kaltengpos/kpfm)