
Semua Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan
TAHAPAN pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti kampanye dan sosialisasi dipastikan lebih dominan menggunakan berbagai media, seperti media mainstream maupun media sosial. Hal itu dilakukan demi menghindari kerumunan massa yang rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Rencana ini pun masih dikaji oleh pemerintah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain Ibrohim memastikan pada prinsipnya pelaksanaan kampanye pada masa pandemi Covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan. “Dominannya nanti mungkin lewat media dalam rangka penanganan persebaran Covid-19. KPU akan menyiapkan regulasi dan rambu-rambunya,” kata Harmain kepada Kalteng Pos, kemarin (4/6).
Perihal ini pun akan dibicarakan secara bersama antara KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran, PWI, dan para tim pasangan calon. Harus bisa memaksimalkan semua metode, terutama melalui media, untuk bisa menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada konstituen sehingga menarik simpati dan mendapatkan dukungan.
“Tugas tim paslon untuk memaksimalkan metode kampanye ini. KPU sebagai penyelenggara telah menyiapkan aturan, ketentuan, dan rambu-rambu kampanye serta memfasilitasi mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tugas Bawaslu dan masyarakat adalah mengawasi pelaksanaan kampanye,” jelas Harmain.
Sedangkan rancangan peraturan terkait lanjutan pilkada serentak tahun 2020 sudah disusun KPU. Namun, untuk pelaksanaan pilkada tahun yang sempat terhenti akibat adanya wabah Covid-19, lembaga pelaksana pesta demokrasi lima tahunan ini masih menunggu rancangan aturan tersebut diundangkan.
“Karena jadwal pilkada berubah, tentu jadwal tahapan ikut berubah. Kami masih menunggu, karena pencabutan penundaan tahapan pemilihan juga masih belum dilakukan. Mungkin pertengahan Juni ini,” ungkapnya.
Pengamat politik Kalteng, John Retei melihat, bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada masa pandemi seperti saat ini serbadilematis. Namun, dalam situasi ini pengutamaan keselamatan dan kesejahteraan rakyat menjadi hal terpenting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. “Pilihan komunikasi dan transformasi informasi suka tidak suka harus secara virtual,” ucapnya. Nah.. yang menjadi pertanyaan adalah apakah pola virtual mampu dijangkau masyarakat luas? Dapatkah masyarakat mengakses dengan mudah? Sedangkan prinsip pemilu harus melibatkan masyarakat secara luas dan memberi kesempatan yang sama kepada semua pemilih. (kaltengpos/KPFM-101)