
SOSIALISASI: Anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan sosilaisasi dan edukasi tentang rapid test kepada warga Jalan Kalimantan Gang Warga, Sabtu (11/7).
Tim Gugus Tugas Terus Gencar Sosialisasi
UPAYA penanggulangan pandemic Covid-19 seakan bertepuk sebelah tangan. Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Tapi ternyata tak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat. Terutama social dan physical distencing atau menjaga jarak. Termasuk mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dll.
Akibatnya semakin banyak warga terpapar dan positif. Celakanya mereka tidak sadar sudah menjadi pembawa virus Covid-19, hingga menyebar di dalam klaster-klaster tertentu, termasuk pada lingkungan keluarga. Tak heran jika pada kawasan-kawasan tertentu dicap sebagai zona merah.
Untuk kawasan Kota Palangka Raya, sebagian kelurahan sudah termasuk zona berbahaya itu. Namun demikian banyak warga yang masih belum sadar, sehingga menganggap apa yang dilakukan pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tidak ditaati.
Karena itu, Tim Unit Respon Cepat (URC) Kota Palangka Raya melalui Divisi Asistensi dan Pengawasan protokol kesehatan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga di Jalan Kalimantan. Hal ini untuk memberikan pemahaman karena warga sempat menolak untuk di-rapid test.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani melalui Komandan Regu (Danru) divisi asistensi dan pengawasan protokol kesehatan Yandi menyampaikan, giat tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui dan mengerti apa yang dimaksud dengan rapid test.
Diharapkan masyarakat tidak takut lagi apabila daerahnya kembali digelar rapid test massal. “Kami lakukan giat ini setelah menerima info ada beberapa warga yang menolak mengikuti rapid test sehingga kami ambil langkah untuk melakukan pendekatan dengan cara edukasi dan sosialisasi,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (12/7).
Yandi menilai jika aksi penolakan yang terjadi terhadap kegiatan rapid test tersebut kemungkinan dikarenakan rasa takut warga yang berkeyakinan jika setelah dilakukan tes dan hasilnya reaktif langsung karantina di rumah sakit.
Padahal, lanjut Yandi, sebenarnya warga yang dinyatakan reaktif hanya diminta melakukan isolasi mandiri kurang lebih selama 14 hari atau sesuai masa inkubasi terlama. Sembari menunggu jadwal antrian swab test yang merupakan langkah lanjutan dari hasil reaktif tersebut.
“Setelah dilakukan sosialisasi kami tim gugus tugas berharap banyak masyarakat yang sadar dan mengerti akan pentingnya mengikuti rapid test, sehingga warga yang menolak sebelumnya bisa mengikuti giat rapid test susulan,” tutupnya. (kaltengpos/KPFM-101)