
SEKRETARIS Dewan (Setwan) DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini telah resmi meluncurkan alamat website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Setwan DPRD kota setempat yang terintegrasi dengan BPHN pada laman https://jdih-setwan.palangkaraya.go.id.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, disebutkan bahwa Badan Pembinanaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat dari JDIHN, dan salah satu anggota JDIHN adalah Sekretariat DPRD pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Khususnya yang berada dalam alat kelengkapan DPRD (AKD), tentunya Bapemperda sangat apresiatif dengan terobosan yang dilakukan oleh pihak Setwan. Dimana website resmi JDIH ini nantinya sebagai wadah publikasi juga sebagai pusat kontrol masyarakat terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan,” jelas Riduanto, Sabtu (04/7).
Ia juga mengatakan, jika JDIH yang dibentuk oleh Setwan DPRD Kota Palangka Raya ini yang pertama yaitu bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan Informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah serta institusi lainnya. Kedua, yakni menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat dan lengkap, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Sedangkan yang ketiga, bertujuan untuk mengembangkan kerja sama agar lebih efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum. Dan yang keempat, meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (kaltengpos/KPFM-101)