
RESMI DIBUKA: Pihak KPU Provinsi Kalteng memberikan cendera mata kepada pihak kepolisian yang menjadi narasumber dalam rapat kerja, kemarin (11/8).
SAMPIT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menggelar rapat kerja wilayah 1 meliputi Kotim, Kobar, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara di Kegiatan yang dilaksanakan di ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit, kemarin (11/8).
Kegiatan itu untuk menyamakan persepsi agar meminimalkan potensi pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kotim. Selain diikuti perwakilan KPU dari lima daerah itu, Bawaslu juga hadir beserta Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Dalam rapat kerja yang dilaksanakan selama tiga hari itu, akan membahas cara menanggulangi sangketa pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalteng Sapta Tjita mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka menyukseskan Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim. Diharapkan pelaksanaan nanti semua berjalan dengan baik.
“Kegiatan ini adalah memberikan pehamaman dan pengertian terkait aturan yang berlaku dalam setiap tahapan. Sehingga semua aturan bisa dipahami KPU sebagai penyelenggara, dan Bawaslu sebagai pengawas,”ungkapya.
Salah satu poin dalam pembahasan rapat kerja kali ini terkait penegakan hukum pemilihan. Dengan memahami aturan ini, penyenggara pemilu dan Bawaslu dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada, sehingga kualitas maupun integritas dari pemilihan ini bisa terjaga.
“Kami selalu menyosialisasikan kepada pihak-pihak terkait maupun masyarakat bersama-sama memahami satu sama lainnya,” katanya.
Sapta menambahkan, pelaksanaan rapat kerja dalam menyamakan persepsi tidak hanya digelar di wilayah ini saja, namun akan dilakukan di kabupaten lain dengan waktu yang berbeda.
“Dalam rapat kerja, kami selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan acuan kesehatan,”sebut Sapta.(kaltengpos/KPFM-101)