
PALANGKA RAYA – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng sudah memasuki tahapan kampanye terhitung sejak Sabtu (26/9) Setiap tim pemenang dan simpatisan langsung tancap gas mengenalkan jagoan andalannya kepada masyarakat di 14 kabupaten/kota Pengawasan oleh lembaga terkait pun terus diperketat agar rambu-rambu dalam kampanye tidak dilanggar atau diabaikan Dengan demikian diharapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) berjalan aman, lancar dan tertib serta mewujudkan pilkada tanpa informasi hoaks maupun isu suku agama ras, dan antargolongan (SARA)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam melakukan pengawasan selama tahapan kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember Banyak potensi kerawanan dalam masa kampanye ini. Mulai dari bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN) hoax kampanye hitam, hingga soal pelanggaran protokol kesehatan menjadi perhatian serius
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya tentu akan mengawasi
secara ketat setiap pelaksanaan tahapan pilkada Baik itu berkenaan potensi kerumuman massa maupun pelanggaran kampanye lainnya “Perihal kerumunan massa kami berharap pihak keamanan termasuk Satpol PP bisa berperan karena
ada udang-undang lain dan pergub yang dilanggar” kata Satriadi
Sedangkan soal pengawasan kampanye pihaknya akan memberi tindakan tegas atas setiap pelanggaran yang ditemukan bahkan sampai pada penghentian kampanye “Misal saja ketika ditemukan ada pelanggaran kampanye, maka akan diberikan teguran Bahkan bisa saja kampanyenya dihentikan,” kata Satriadi
Selama tahapan kampanye ini, peserta pilkada boleh menyelenggarakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain melalui medsos
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyebutkan, selama pelaksanaan kampanye pihaknya akan menentukan zona-zona pemasangan APK yang akan dikeluarkan dengan SK KPU Kalteng. Tetapi, KPU Kalteng harus terlebih dahulu menerima SK penetapan zona dari kabupaten/kota
“Jadi, ada zona-zona pemasangan APK Nanti akan kami tetapkan setelah kami mendapatkan masukan berupa SK dari kabupaten/kota,” katanya kemarin.
Selain itu, paslon juga mendapatkan fasilitas dari penyelenggara berupa APK dan bahan kampanye. Dana yang dianggarkan untuk fasilitasi dua paslon ini senilai Rp5 miliar lebih(kaltengpos/101kpfm)