Berladang Berbasis Kearifan

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana secara simbolis memadamkan api tanda dimulainya simulasi berladang dengan cara membakar berbasis kearifan lokal di Desa Batu Hambawang, belum lama ini. Foto : Ruslan/Kalteng Pos

NANGA BULIK –  Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, memimpin langsung simulasi berladang dengan cara membakar berbasis kearifan lokal yang dipusatkan di Desa Batu Hambawang, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kamis (15/10).

Kegiatan ini sekaligus menyosialisasikan tatacara berladang yang baik dan benar berdasarkan pada Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Bupati mengatakan, sesuai Perda pada pasal 5 dan 6 ditegaskan penggarapan lahan dengan cara dibakar tidak boleh dilakukan di lahan gambut. Larangan itu mutlak tanpa ada alasan apapun.

“Membakar lahan di lahan bukan gambut dan bukan hutan berbasis kearifan lokal (dibakar) hanya boleh dilakukan petani atau peladang anggota masyarakat hukum adat. Luasannya tidak lebih dari satu  hektare per-KK, serta lahan yang digarap dengan kearifan lokal itu hanya untuk tujuan ditanami padi dan atau tanaman pangan semusim,” ujar Hendra Lesmana.

Bupati menegaskan, simulasi ini diharapkan agar masyarakat tidak lagi gamang dan bingung membedakan antara penggarapan lahan dengan cara bakar lahan yang dilarang dan yang diperbolehkan.

Adapun beberapa teknis penggerapan lahan berbasis kearifan lokal harus diawali pendataan oleh kedemangan, sehingga petani atau peladang yang akan berladang harus melapor terlebih dulu ke pemerintah desa setempat sehingga nantinya lahan-lahan yang dilaporkan itu diinventarisir kedemangan dan pihak terkait lainnya. Kemudian waktu membakar ladang juga diatur dan ditentukan menyesuaikan jadwal, kondisi cuaca dan berbagai ketentuan lainnya. (kaltengpos/101kpfm)

490 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.