
PALANGKA RAYA– Tim gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut mengungkap dua kasus pencurian dengan dua orang tersangka. Tersangka MR (24) ditangkap karena diduga mencuri tas milik warga yang sedang berolahraga di lapangan Sanaman Mantikei. Sedangkan SA (34) diamankan karena mencuri satu unit komputer di Gedung Laboratorium Kimia UPR.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi tunggal Jaladri didampingi Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mengatakan, kedua tersangka tidak berhubungan satu sama lain, namun kejahatan dilakukan di dua tempat berbeda.
“MR beraksi dengan menggondol tas yang berisikan empat unit gawai milik korbannya. Pada saat itu korban sedang berolahraga dan meletakkan tas di tribun Sanaman Mantikei, Jumat (16/10) lalu. Sedangkan SA, melakukan pencurian terhadap satu unit monitor, cpu dan keyboard serta satu buah dongkel yang merupakan alat koneksi, dengan merusak teralis jendela,” bebernya.
Dengan ditetapkannya kedua tersangka tersebut, keduanya terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
”Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mengimbau kepada masyarakat selalu hati-hati dari sasaran tindak kejahatan di masa pandemi, yang bermacam-macam modusnya. ”Dari seluruh kasus pencurian yang berhasil diungkap saat ini, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kriminalitas yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” katanya. (kaltengpos/101kpfm)