Penggerebekan Narkoba di Gang Hidayah

Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan (dua dari kiri) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto menunjukkan barang bukti sabu, Jumat (2/10). Foto : Humas Polda untuk Kalteng Pos

PALANGKA RAYA– Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan dua orang M Haris alias Aris (39) dan Rusdianor (39) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Hasil penangkapan yang dilakukan Kamis (1/10), polisi berhasil menyita 38 paket. Rinciannya, delapan paket sabu seberat 4,85 gram dari tangan Rusdianor dan 30 paket sabu seberat 140,93 gram dari Aris.

Penggerebekan di rumah yang ada di kawasan Gang Hidayah, Jalan Murjani ini polisi kehilangan target lainnya. Ada tiga orang yang berhasil kabur dengan membawa tas kresek berwarna hitam yang diduga kuat berisi sabu. Polisi saat ini masih menggali keterangan dari kedua tersangka terkait komplotan yang saat ini masih dalam pengejaran itu.

Selain barang haram itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan jual beli sabu, seperti alat hisap, timbangan sabu, sendok buat menakar, dan plastik klip.

“Kami mendapat informasi adanya lokasi yang dipakai untuk transaksi sabu. Ada 10 anggota kami yang mengintai dan melakukan penangkapan. Dua orang tersangka masih dalam satu jaringan di kawasan tersebut. Ada tiga orang yang kabur membawa tas kresek yang kemungkinan isinya juga sama (sabu, red),” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto didampingi Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat rilis di Mapolda, Jumat (2/10).

Bonny membeberkan, Aris berperan memasok kebutuhan sabu kepada Rusdianor untuk dijual kembali. Untuk harga jual cukup bervariatif. Ada yang paket hemat Rp150 ribu, hingga Rp400 ribu. Bahkan para pembeli bisa hisap di tempat. “Mereka sudah siapkan segala perlengkapannya,” bebernya.

“Keterangan dari mereka (tersangka, red), punya pelanggan berkisar 50 sampai 100 orang,” tambahnya.

Kedua tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar hingga hukuman mati.

Di tempat yang sama, Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, perang terhadap narkoba selalu digalakkan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi untuk  mencari solusi agar wilayah tersebut terbebas bahkan zero narkoba.Untuk mendukung hal tersebut, masyarakat sekitar diimbau untuk berperan aktif dan melapor apabila terjadi transaksi atau peredaran gelap narkoba.

“Kawasan ini (Ponton, red) dan sekitarnya masih belum mati dan selalu berreinkarnasi sebagai tempat peredaran sabu. Kita selalu waspada dan selalu memantau terhadap tindak pidana,” katanya.(kaltengpos/101kpfm)

442 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.