
PALANGKA RAYA – Sejak 5 Oktober lalu, Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengesahkan harga tertingi tarif tes swab polymerase chain reaction (PCR) mandiri berada di angka Rp900 ribu. Kebijakan ini pun ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Kita akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dengan menurunkan tarif Rp900 ribu, tapi tarif ini untuk mandiri dalam artian masyarakat yang mengajukan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul saat dikonfrimasi, Rabu (8/10).
Namun, lanjutnya, pemeriksaan secara mandiri oleh masyarakat untuk di Kalteng ini sangat minim. Pasalnya tidak banyak masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab PCR secara mandiri. Bahkan, 96 persen pemeriksaan swab yang dilakukan yakni gratis karena berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“96 persen pemeriksaan gratis yang kami lakukan ini dalam rangka penegakan diagnosis dan kepentingan epidemologi, sedangkan selebihnya permintaan pribadi dan jarang,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.
Biasanya kepentingan pribadi ini untuk syarat bepergian melalui jalur udara. Namun, saat ini syarat penerbangan pun tidak menggunakan tes swab PCR, melainkan hanya dengan rapid test saja.
“Lagipula, kebijakan penerapan tarif Rp900 ribu ini tidak begitu berdampak signifikan lantaran bahan baku untuk tes swab PCR juga sudah mengalami penurunan harga, tidak seperti harga-harga sebelumnya,” ucapnya. Sebelumnya, tes swab PCR memang mahal hingga mencapai Rp2 juta per orang, hal itu karena harga bahan baku juga mahal. Dengan demikian, adanya kebijakan tarif Rp900 tidak akan berpengaruh terhadap pembelanjaan rumah sakit (RS).(kaltengpos/101kpfm)