
KPFM, PALANGKA RAYA – Pasangan Calon (Paslon) 01 Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ben Brahim S Bahat dan pasangannya Ujang Iskandar Resmi akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Hasil Pilgub yang dilakukan KPU. Gugatannya akan dilaksanakan pada Selasa Tanggal 22-Desember Tahun ini.
Pada saat Jumpa Pers, yang dilaksanakan di Sekretariat Pemenangan Ben-Ujang di Jalan Imam Bonjol pada Senin 21-Desember-2020 Malam, Calon Gubernur Ben Brahim S. Bahat Mengatakan, Apresiasi kepada Koalisi partai tim pemenangan, tetap menjaga persatuan dan kesatuan, belum bahadat.
Tanpa membedakan Suku, Agama, Ras, Adat ( Sara). Negara berdasarkan konstitusi hukum
Didukung Tokoh Masyarakat Kalteng
Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya akan mengajukan pada
Selasa 22-Desember-2020 ini.
“Ini bukan keinginan Ben-Ujang selatan, tetapi keinginan masyarakat kalteng, Mari Kita kawal konstitusi ini, Masyarakat juga berharap adanya pemimpin perubahan,” Ungkapnya.
Sementara itu, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Ujang Iskandar menyatakan Rasa Berbahagia dan Terima kasih, Kepada seluruh Tim relawan yang mendukungnya.
“Paslon 01 pada hari Selasa akan mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Ini bukan tidak legowo, tapi ini adalah hak Konstitusi. Jika nantinya Ben-Ujang menang, pasti akan gugat juga, Kami merasa telah
Banyak terjadi kecurangan, yang diduga Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mari masyarakat kalteng bersama-sama untuk mengawal, untuk mendapatkan Gubernur dan Wakil Gubernur yang konstitusional,
Demi menciptakan tatanan kehidupan yang lebih baik,” Tuturnya.
Ditempat yang sama Sriosako mengungkapkan, Tim Ben-Ujang bahagia dan baik-baik saja, belum kalah.
Tahapan Pilkada sampai ke MK, sifatnya final dan mengikat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyatakan menang. Namun Tahapan akhir ada di MK, pihaknya Yakin dan percaya akan menang di MK nantinya. (Dha-KPFM)