Langgar Jam Operasional, Satgas Tegur Pengelola Kafe

Satgas gabungan melakukan penertiban salah satu kafe yang melanggar jam batas operasional.

PALANGKA RAYA – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) baik hiburan malam hingga kafe kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini Satgas Gabungan Pencegahan Covid-19 Kota Palangka Raya menindak tegas salah satu karaoke di Jalan G Obos yang disinyalir melanggar prokes dan jam operasional akhirnya ditindak tegas petugas, Selasa malam (22/6).

Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur, mengungkapkan, kegiatan penertiban sendiri dilakukan di beberapa karaoke di seputaran Jalan G Obos. “Kita menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya karaoke yang beroperasi luar dari jam operasional, jadi kita datangi dan beri imbauan kepada pengunjung dan pengelolanya,” ujar Menur.

Satgas juga membubarkan paksa pengunjung karaoke dan THM yang menyalahi aturan jam malam operasional dan menyuruh pulang para pengunjung karena ada beberapa pengunjung yang tidak memakai masker sehingga peringatan keras harus diberikan satgas.

” Terpaksa kami berikan peringatan keras kepada pemilik dan pengelola THM dan kafe yang melanggar aturan tersebut. Kami akan gencar melakukan patroli dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” tutupnya. (ena/uni/kpfm101)

422 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.