DPMPTSP Sosialisasikan OSS-RBA

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau Leting (empat dari kiri) menyampaikan sosialisasi OSS RBA di Kecamatan Kahayan Kuala, Jumat (3/9) lalu.

PULANG PISAU-Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Apporach (OSS-RBA) di Kecamatan Kahayan Kuala.

                Kegiatan yang digelar, Jumat (3/9) lalu itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan aparatur desa sebagai pendamping masyarakat. “OSS-RBA merupakan Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau Leting.

Sosialisasi OSS-RBA itu dengan sasaran para pelaku usaha dan aparatur desa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala. “Yang mendasari kegiatan sosialisasi ini adalah UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata dia.

Karena, lanjut dia, setelah adanya UU Cipta Kerja banyak perubahan-perubahan. Di antaranya terkait penerbitan usaha, termasuk persyaratannya ada yang berubah dengan versi lama.

Leting berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat lebih memberikan peluang kepada masyarakat. Khususnya para pelaku usaha. Karena pengurusan perizinannya sangat mudah.

Begitu juga dengan sistem OSS pun berubah dari OSS.1 menjadi OSS-RBA atau OSS berbasis . “Sehingga masyarakat sendiri dapat mengakses untuk mengurus perizinan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP. Itulah kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah,” ucapnya.

Dia berharap, dengan berbagai kemudahan tersebut, pelaku-pelaku usaha dapat memiliki legalitas. Karena dengan memiliki legalitas perizinan, para pelaku usaha ini bisa bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mengembangkan usahanya.

“Misalnya dengan memiliki legalitas tersebut bisa mempermudah untuk pengajuan pinjaman dana untuk menambah permodalan usahanya kepada pihak Perbankan,” jelas Leting.

Leting menjelaskan, sosialisasi yang digelar di Kecamatan Kahayan Kuala merupakan kegiatan sosialisasi yang ke dua kalinya. Sebelumnya sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu. Selanjutnya, kata Leting, sosialisasi akan kembali dilaksanakan di kecamatan Maliku dan Jabiren Raya.

Dia berharap, melalui para pelaku usaha dan aparatur desa yang telah mengikuti sosialisasi itu bisa sebagai pendamping dan kepanjangan tangan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha bahwa mengurus perizinan berusaha sangatlah mudah. “Cukup akses link OSS dan mengisi data-data yang diperlukan. Tidak perlu repot-repot datang ke Kantor DPMPTSP Pulang Pisau,” tandasnya. (art/kpfm101)

491 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.