
Suasana Mediasi dengan kedua belah pihak antara pihak Gereja dan Gideon, disaksikan Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor
PALANGKA RAYA – Sudah sebanyak tiga kali pihak Gideon dan agus toni melakukan mediasi soal Lahan yang ada di jalan badak Lurus, belum juga menemui titk terang yang jelas.
Dalam mediasi ketiga kalinya yang dilakukan pada Selasa 16/11, di Aula Kelurahan Bukit Tunggal, pihak Gideon dan Agus menawarkan empat kavling untuk diganti rugi masing-masing senilai Rp150 juta. Tetapi pihak Gereja HKBP hanya bersedia memberikan tali asih senilai Rp 20 juta per kapling.
Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor menyarankan agar kedua belah pihak tetap berupaya mencapai kesepakatan.
“silakan cari nilai tengahnya atau dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Turunkan atau naikkan. Ini kan bukan jual beli tapi tali asih,” jelas Subhan usai mediasi.
Pihak HKBP beberapa waktu lalu mengklaim telah membeli tanah berdasar Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 1996, dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama gereja tahun 1998. Sedangkan Gideon dan Agus berdasar Surat Garap tahun 1983 dan ditingkatkan menjadi SKT tahun 2007.
Selain itu Gideon mengaku membuat pondasi rumahnya di lahan itu tapi telah diuruk dengan tanah oleh pihak lain. Bila kedua belah pihak masih bersikeras dan belum menemukan titik temu, Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor mempersilahkan agar mereka mengambil langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan.
“Kasus ini bukan antara gereja per gereja, tetapi perkara Gereja HKBP Letare dan personal, yakni Pak Gideon dan kawan-kawan,” jelasnya.
Sementara Men Gumpul selaku Kuasa Pendamping dari Gideon dan Agus membantah isu pihaknya menghalangi ibadah jemaat HKBP, dan dia juga menyesalkan pencabutan patok dan spanduk milik Gideon secara sepihak.
“Janganlah mendewakan sebuah sertifikat. Sebaiknya Harus dilihat dulu warkah asal usul surat tersebut benar atau tidak, penerbitannya” ucap Gumpul.
Sebagai Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kalteng Watch itu meyakini dokumen tanah milik Gideon dan Agus dapat ditelusuri asal usulnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami masih membuka diri kok, bila pihak Gereja HKBP mau Mediasi dan Nantinya ada ganti rugi atau tali asih yang wajar,” kata Gumpul.
Ditempat yang sama saat diwawancarai awak media usai mediasi di kelurahan Bukit Tunggal pihak dari Gereja Darwin Manurung selaku Pendeta HKBP Letare masih memberikan pernyataan “No comment,” Darwin berdalih baru diangkat sebagai pendeta di HKBP Letare seminggu yang lalu, sehingga tidak terlalu mengetahui permasalahan awal, terkait tanah tersebut, sehingga menolak memberi tanggapan terkait mediasi. (dha-KPFM)