
SAMPIT – Terkait adanya laporan masyarakat yang diterima pihak DPRD masih adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat di wilayah perusahan mendapat respon dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad .
“Kami minta kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten Kotim diminta turut serta mengawasi realisasi kebun plasma sawit. Hal ini untuk memastikan aturan tersebut harus dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi kebun plasma itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Hairis Salamad saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (16/12).
Menurutnya saat ini ada sekitar 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten ini. Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib mengalokasikan lahan sebesar 20 persen dari luas areal kebun mereka untuk dijadikan kebun plasma sawit bagi masyarakat sekitar perusahaan.
“Dengan adanya pengawasan tersebut, itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kehadiran perusahaan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi, tetapi hingga saat ini diduga masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut,” ujar Hairis Salamad.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan dengan tidak terlialisasinya plasma itu yang sering menjadi masalah dan memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Dan berbagai alasan yang disampaikan pihak perusahaan sebagai dalih mereka tidak bisa merialisasikan plasma, padahal itu kewajiban mereka yang harus dipenuhi agar masyarakat sekitar kesejahteraannya dapat meningkat.
“Kami meminta pihak pemerintah daerah dapat membantu masyarakat agar dapat menekan pihak perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya merealisasikan plasma seluas 20 persen untuk masyarakat, dan kami juga meminta pihak perusahaan untuk segera merialisaaikannya, sehingga tidak terjadi lagi konflik antara masyarakat dan perusahaan,” tutupnya. (bah/ans/ko)