
PALANGKA RAYA – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, terlebih jelang perayaan keagamaan dan libur Tahun Baru. Walikota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan/ pemerintah kota (Pemko) akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Artinya,/ mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).//
Dengan menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, serta menghindari kerumunan) dan juga 3T (testing, tracing, treatment).
Kepada awak media Kamis 9 Desember Wali Kota Palangka raya Fairid Naparin mengatakan/ di Kota Palangka Raya Penerapan PPKM akan dlaksanakan sampai 23 Desember 2021/ sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM level 2,3 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Pelayanan Coronavirus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Korona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.//
Insert Voice Fairid Naparin
Fairid menambahkan, dalam aturan tersebut juga melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di tempat ibadah/ tempat perbelanjaan dan tempat wisata/ Meskipun sampai saat ini tidak ada ditemukan kasus//
Insert Voice Fairid Naparin
Untuk perayaan Tahun Baru 2022 / Fairid mengimbau kepada Masyarakat sedapat mungkin untuk tetap tinggal di rumah/ berkumpul bersama keluarga/ menghindari kerumunan dan perjalanan,/ serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.//(dha) Insert Voice Fairid