ASN Wajib Input Siska dan Sidan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu pada 13 Januari lalu mengeluarkan surat nomor 870 / 5 / BKPSDM.PKP2A.01  /  I  / 2021. Tentang pelaksanaan absensi elektronik (Sidan) dan laporan harian (Siska) pegawai di lingkup Pemko tahun 2022.

Hera mengatakan surat tersebut adalah dalam rangka menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 17 tahun 2021 yang berbunyi pertama setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melakukan absensi elektronik menggunakan aplikasi Sidan. Kedua setiap ASN diminta wajib menginput Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 didalam aplikasi SIM SKP pada website Https://simpeg.palangkaraya.go.id, ketiga ASN diminta wajib menyusun target bulanan.

“Saya juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, bisa mengisi laporan harian dalam aplikasi Siska, demi berjalannya roda pemerintahan yang optimal,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut Hera menyampaikan, para ASN diminta menginput SKP tahun 2022 ke dalam aplikasi SIMSKP paling lambat tanggal 25 Januari 2022. Agar para ASN bisa segera melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan SKP nya. Sehingga dengan tepat waktunya para ASN dalam menginput SKP di SIMSKP maka semakin cepat juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palangka Raya untuk segera dalam menjalankan program – programnya.

“Saya berharap agar seluruh ASN di lingkup Kota Palangka Raya bisa menyusun SKP nya dengan baik, benar dan juga sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksinya) masing – masing, OPD” tegasnya. (ahm/ans/kpfm101)

489 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.