Jangkau Wajib Pajak, Pemkab Kerahkan Mobil Keliling

DIMAKSIMALKAN: Bupati Kotim, Halikinnor launcing mobil keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB, belum lama ini.

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pendaptan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengadakan program mobil keliling. Tujuan dari mobil tersebut, yaitu untuk dapat menjangkau wajib pajak.

“Tujuannya agar dapat menjangkau wajib pajak dan juga tentu untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (10/1).

Selain itu, keberadaan mobil tersebut juga salah satu bentuk dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Adapun, jenis pelayanan yang disediakan meliputi, pendaftaran pajak bumi dan bangunan, pendaftaran pajak daerah, pendaftaran sertifikat, BPN/ATR.

“Jangkauan pelayanan mobil keliling itu seperti ibu kota kecamatan, perdesaan yang dapat dilalui dengan jalan darat,” kata Halikinnor.

Bupati mengungkapkan, mobil keliling itu akan di operasionalkan pada pekan pajak (gebyar pajak) daerah yang disasar ada empat titik, yakni di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, MB Ketapang, Parenggean, dan Kecamatan Telawang. Dan selanjutnya akan di laksanakan disemua ibu kota kecamatan dan desa sesuai jadwal.

“Operasional mobil keliling setiap hari kerja. Bayar Pajaknya, Bangun Kotimnya, Sejahterakan Masyarakatnya,” kata Halikinnor.

Melalui mobil keliling pajak ini, masyarakat mudah membayar PBB. Dan diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Halikinnor memerintahkan, dinas terkait dapat mengoptimalkan pelayanan pajak melalui mobil keliling. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Masyarakat sebagai wajib pajak yang membayar melalui mobil ini akan dilayani dengan aplikasi online pembayaran.

Sehingga pembayaran PBB melalui mobil ini sudah dianggap sah dan akan menerima bukti pembayaran yang bisa dipertanggung jawabkan. (sli/kpfm101)

394 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.