PALANGKA RAYA – Pajak adalah salah satu item yang hadir ketika dua orang antara penjual dan konsumen melakukan sebuah transaksi, besar atau kecilnya transaksi yang dilakukan tetap ada nilai pajak di dalamnya.
Terkait pajak Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban menjelaskan tentang pentingnya masyarakat Kota Palangka Raya untuk membayarkan atau menyetorkan pajaknya.
Baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak-pajak lainnya. Pentingnya membayar pajak ini karena pajak sendiri memiliki sebuah fungsi yaitu fungsi redistribusi atau dapat diartikan didistribusikan kembali pajak yang disetorkan.
Re distribusi kembali ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan infrastruktur baik itu infrastruktur jalan maupun infrastruktur lainnya.
Selain itu, pajak juga di redistribusikan melalui pendanaan untuk layanan-layanan publik di Kota Cantik. Yang dimana layanan publik di Kota Cantik saat ini rata di akses masyarakat secara free atau gratis.
“Tidak hanya itu bahkan pajak juga berfungsi untuk membangun dan merawat Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman-taman aktif dan pasif yang bisa dinikmati masyarakat keindahannya,” pungkasnya. (ahm/ram/kpfm101)