
PALANGKA RAYA-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dibantu pengaman dari Polresta Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap Alpian Anggai Salman. Alpian merupakan terdakwa pemalsu surat tanah. Proses eksekusi dilakukan di kediaman terdakwa pada Selasa (13/9).
“Pada Selasa (13/9) sekitar pukul 20.00 WIB telah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Alpian Angai Salman di kediaman terdakwa. Eksekusi ini untuk melaksanakan putusan MA, selanjutnya terdakwa sebelum di eksekusi ke Rutan KIlas II A Palangka Raya dilakukan Rapit Test di RS Bhayangkara,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (14/9).
Dijelaskan Dodik, terdakwa Alpian Anggai Salman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878/K/Pid/2021 tanggal 3 Nopember 2021 dengan Amar Putusan Menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Alpian Angai Salman Bin (alm) Angai Rasan.
“Memasukkan terpidana Ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi Selama terpidana ditahan,” tegas Dodik.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh Suhadi, SH., Jaksa pada Kejati Kalimantan Tengah dan Ananta Erwandhyaksa, SH., jaksa fungsional pada Kejari Palangka Raya dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya nomor:PRIN-1419/O.2.10/Eoh.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dan dibantu pengamanan dari personel Polresta Palangka Raya
Sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021, terdakwa Alpian Angai Salman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan” serta dijatuhi pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan.
“Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021 tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor : 34/PID/2021/PT PLK tanggal 12 April 2021,” lanjutnya.
Bahwa Terdakwa Alpian Angai Salman Bin (alm) Angai Salman Rangai dihadapkan ke Pengadilan karena didakwa telah membuat surat yang isinya tidak benar atau palsu yaitu: Surat Keterangan No. Reg. : 263/Pem/V – f / 1979 tanggal 13 Desember 1979 dari Kepala Kampung Bereng Bengkel Utuk Salman yang menenerangkan bahwa tanah seluas 7.875.000 M2 terletak di bagian belakang Kampung Bereng Bengkel / terkena rintisan rencana jalan ke Pulang Pisau wilayah hukum Kampung Bereng Bengkel, Kec. Pahandut, Kotamadya Dati II Palangka Raya adalah benar tanah bekas hak milik adat kepunyaan Ekot Sampoeng, umur 46 tahun, mengetahui Camat Pahandut W.E.G Djohan, BA.- dengan No. Reg. : 431/PEM/V-F/1979 tanggal 19 Desember 1979 denganlampiran P E T A / Gambar Kasar situasi Tanah Perwatasan Bekas Hak Milik Adat Kepun Ekot Sampoeng tersebut diatas.
Kedua Surat Penyerahan Sebidang Tanah tanggal 25 Nopember 1987 dari EKOT SAMPOENG kepada Angai Salman Rasan seluas 7.875.000 meter persegi mengetahui Kepala Kelurahan Bereng Bengkel ABAR TAGET Nomor : 598/550/01-TH/XII/87 tanggal 7 – 12 -1987 dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. Jurni. H.S. Garib Nomor : 178.594/756/XII/87 tanggal 14 – 12 – 1987 dan Lampiran : Surat penyerahan sebidang tanah tanggal 25 Novemper 1978 Nomor : -. Surat Keterangan No. Reg. : 264/Pem/V – f / 1979 tanggal 13 Desember 1979 dari Kepala Kampung Bereng Bengkel Utuk Salman yang menenerangkan bahwa tanah seluas 3.250.000 M2 terletak dibagian belakang Kampung Bereng Bengkel / diatas rintisan rencana jalan ke Pulang Pisau wilayah hukum Kampung Bereng Bengkel, Kec. Pahandut, Kotamadya Dati II Palangka Raya adalah benar Tanah Bekas Hak Milik Adat kepunyaan Demar, umur 57 tahun, mengetahui Camat Pahandut W.E.G DJOHAN, BA.- dengan No. Reg. : 454/PEM/V-F/1979 tanggal 31 Desember 1979 dengan lampiran P E T A / Gambar Kasar situasi Tanah Perwatasan Bekas Haka Milik Adat Kepunyaan Demar tersebut diatas.
Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tanggal 9 Desember 1987 dari DEMAR kepada B. KANIAL IDRIS seluas 3.250.000 meter persegi mengetahui mengetahui Kepala Kelurahan Bereng Bengkel ABAR TAGET Nomor : 598/559/01-TH/XII/87 tanggal 21 – 12 -1987 dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. Jurni. H.S. Garib Nomor : 178.590/756/XII/87 tanggal 30 – 12 – 1987 dan Lampiran : Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tanggal 9 Desember 1987 Nomor : 598/559/01-TH/XII/87. Surat Pernyataan Penyerahan sebidang Tanah tanggal 25 Agustus 2014 dari B. Kanial Idris kepada Alpian (Terdakwa) mengetahui Lurah Kalampangan Siswandi, S.Sos.
Dengan maksud untuk menguasai lahan yang terletak di Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Kalteng dengan total luas 11.378.868 m2 dan pada September 2019 Terdakwa Alpian Angai Salman mulai menggarap lahan tersebut tetapi masyarakat/Kelompok Tani Jadi Makmur 1 sebagai pemiliklahan tersebut keberatan atas tindakan Terdakwa Alpian Angai Salman dan langsung melaporkan ke Polsek Sebangau pada tanggal 20 November 2019. (hms/ala/kpfm101)