Kejari Pulpis-Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif

SOSIALISASI: Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH bersama jajaran Polres, Bawaslu dan berbagai organisasi dalam acara sosialisasi pengawasan pemilu di Aula Dinas Pendidikan Pulpis, Selasa (4/10).

PULANG PISAU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau (Pulpis) Dr Priyambudi SH, MH bertindak sebagai salah satu narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif  Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (4/10).

Tampak hadir Kepolisian Resort Pulang Pisau diwakili oleh Ipda Hartono, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Hj Siti Wahidah SAg, MM, Persatuan Wartawan Indonesia, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Pulang Pisau,  Damang Adat Dayak Kabupaten Pulang Pisau diwakili oleh Idon Y. Riwut, Dharma Wanita Pesatuan Kabupaten Pulang Pisau, Pramuka Kabupaten Pulang Pisau diwakili Edi Casmani, Nadhatul Ulama, Ansor dan Muhammadiyah Kabupaten Pulang Pisau.

Kajari Pulpis Dr Priyambudi menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Pemilu memerlukan kontrol dan pengawasan oleh lembaga pengawas pemilu guna mengedepankan akuntabilitas dan transparansi untuk melahirkan pemilu yang berintegritas, maka penyelenggaraan Pemilu memerlukan kontrol dan pengawasan oleh lembaga pengawas pemilu.

Bawaslu kata Kajari, sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.

Dikatakannya, pemilu diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Pengawasan partisipatif masih rendah oleh karena masyarakat sangat kurang atas partisipasinya untuk ikut mengawasi jalannya proses penyelenggaraan pemilu. Adapun hal tersebut salah satunya dikarenakan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terkait pengawasan pemilu,”terangnya.

“Masyarakat harus dijadikan sebagai subyek dalam pemilu dengan melibatkan dalam proses pengawasan pemilu untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional,” tambahnya.

Kehadiran pengawasan oleh masyarakat yang masif secara psikologis, kata Kajari, akan mengingatkan dan mengawal penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. 

Pengawasan partisipatif dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Seperti misalnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, berkembangnya berbagai masalah pelanggaran pemilu yang semakin rumit dan kompleks, serta kurangnya pengetahuan untuk membekali masyarakat yang terlibat dalam pengawasan.

Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pulpis menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tujuan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

Elemen masyarakat diberikan pengetahuan tentang bagaimana cara untuk melapor bila ada pelanggaran dan apa saja bentuk-bentuk pelanggaran dalam pemilu, bagaimana cara/metode pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat, obyek dan waktu pengawasan, pengawasan partisipatif ini dapat menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Jika pengawasan partisipatif ini dijalankan secara konsekuen dan sungguh-sungguh, kita optimis bahwa masalah-masalah yang ada dalam penyelenggaraan pemilu dapat dicegah serta diminimalisir.

Kejaksaan sebagai salah satu institusi Penegak Hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dr. Priyambudi menyampaikan peran Kejaksaan dalam penyelenggaraan Pemilu terfokus pada fungsi Kejaksaan sebagai Penegak Hukum, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, serta tugas dan fungsi bidang intelijen untuk ikut serta melakukan pengamanan dan mewujudkan  Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum). Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama – sama dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pembahasan dan menginventarisasi potensi kerawanan yang akan timbul pada saat kampanye, hari pemungutan suara maupun pada saat penghitungan suara serta melaksanakan piket ada posko Sentra Gakkumdu untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau tindak pidana Pemilihan. (hms/ala/kpfm101)

308 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.